Menurut pria yang akrab disapa Hendi itu, aturan ini dikeluarkan guna menjaga kesehatan masyarakatnya. Menurutnya, konsumsi daging anjing dan hewan liar lain dapat berisiko menyebarkan penyakit dan virus.
Selain itu, Hendi juga akan melakukan berbagai langkah pencegahan, penyitaan, peringatan, sosialisasi, serta edukasi. Adapun langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan balai uji laboratorium, balai veteriner, pengujian mutu, dan juga pihak kepolisian.
"Untuk sementara yang kita lakukan adalah langkah pencegahan dengan tidak menertibkan sertifikat veteriner, atau keterangan produk asal hewan dari daging anjing, serta tidak menerbitkan surat rekomendasi daging anjing, dan memperkuat lalu lintas perdagangan daging anjing melalui operasi pasar," kata Hendi dalam keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).
Walaupun perdagangan daging anjing di Kota Semarang tak banyak terjadi, namun aturan ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif. Hendi pun mengungkapkan pihaknya melalui Dinas Pertanian Kota Semarang akan lebih serius mengatur larangan ini dalam bentuk peraturan daerah (Perda).
Lebih lanjut, Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang Hernowo Budi Luhur pun menyebut pelarangan konsumsi daging anjing menjadi penting. Sebabnya, larangan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kesehatan masyarakat dari ancaman penyakit zoonosis yang berbahaya bagi manusia.
"Apalagi anjing yang notabene bukan hewan ternak, dalam prosesnya hingga dikonsumsi lebih ke arah penyiksaan, misalnya dilakukan di kolong, dengan dipukul dulu tanpa disembelih," ujar Hernowo.
Sementara itu perwakilan Dog Meat Free Indonesia, Adhy mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dalam pelarangan edar daging anjing ini. Ia berharap Kota Semarang dapat menjadi inisiator dan percontohan bagi daerah lain dalam memberikan perlindungan bagi hewan non-ternak seperti anjing.
Sebagai informasi, Kota Semarang merupakan ibu kota provinsi pertama di Indonesia yang melarang perdagangan daging anjing. Sedangkan di tingkat kabupaten/kota, Kota Semarang merupakan kota ke-4 yang memberlakukan pelarangan ini setelah Kabupaten Karanganyar, Kota Salatiga, Kabupaten Sukoharjo, dan Kota Malang.
Pemkot Semarang pun selanjutnya akan melindungi peredaran daging hewan non-ternak sebagai bahan pangan, seperti daging ular, trenggiling, dan hewan lain tak sebatas anjing.
(fhs/ega)