Ganjar Beberkan Proses di Balik Pengukuran Lahan Berujung Ricuh di Wadas

Ganjar Beberkan Proses di Balik Pengukuran Lahan Berujung Ricuh di Wadas

Rinto Heksantoro - detikJateng
Rabu, 09 Feb 2022 12:09 WIB
Penangkapan sejumlah warga di Desa Wadas, Purworejo, Selasa (8/2/2022).
Penangkapan sejumlah warga di Desa Wadas, Purworejo (Foto: Rinto Heksantoro/detikcom)
Purworejo -

Pengukuran lahan kuari proyek Bendungan Bener di Desa Wadas, Purworejo kemarin berujung ricuh. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengungkap proses di balik kegiatan pengukuran tersebut.

Ganjar mulanya menjelaskan proses pengukuran tersebut dilakukan atas permintaan warga yang sudah setuju dengan proyek tersebut. Ganjar menyebut berdasarkan catatan pada November 2021 progres pembayaran ganti lahan terdampak sudah mencapai 57,17 persen dengan nilai Rp 689 miliar.

Dia pun memerinci ada 1.167 bidang yang saat ini dalam proses pembayaran, dan bila ini selesai progres sudah mencapai 72,3 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sisanya 27,7% belum mendapatkan pembayaran atau penggantian, ada karena perbaikan dokumen administrasi 3,8%; gugatan perdata status banding ke Pengadilan Tinggi 2,9%; dan kendala pengukuran Desa Wadas 21% yang inilah kami membuka ruang untuk dialog. Ada gugatan warga Desa Wadas ke PTUN pada 31 Agustus 2021 dan gugatannya ditolak," kata Ganjar Pranowo saat jumpa pers di Mapolres Purworejo, Rabu (9/2/2022).

Dalam perjalanannya proyek Bendungan Bener itu pun menuai banyak gugatan. Beberapa di antaranya sudah diputus di tingkat kasasi, Ganjar menyebut Pemerintah Provinsi Jateng pun menjalankan putusan hukum tersebut.

ADVERTISEMENT

Berikut rangkuman kronologis peristiwa yang disampaikan Ganjar:

- 31 Agustus 2021

Ganjar mengungkap ada gugatan warga Desa Wadas ke PTUN dan diputus ditolak.

- 29 November 2021

Ada putusan kasasi dari gugatan dengan objek sengketa Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 590/20/2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Purworejo dan Kabupaten Wonosobo.

"(Gugatan) atas nama nama Sutrisno, Rokhanah, Ana dengan putusan ditolak," tuturnya.

- November 2021

Ganjar mengundang Komnas HAM, Camat Bener, Kades Wadas, BBWS, Pakar dari Undip ke kantornya. Rapat ini dilakukan untuk mencari masukan terkait putusan kasasi tersebut.

- 6 Desember 2021

Komnas HAM mengeluarkan beberapa rekomendasi untuk Gubernur Jateng, untuk memfasilitasi dialog.

"Bersama gubernur Bupati Purworejo, BBWS Serayu, yang Komnas meminta membangun ruang dialog dengan warga untuk penyelesaian konflik dan gubernur meminta Komnas HAM untuk memfasilitasi dialog yang tadi saya ceritakan," terang Ganjar.

- 20 Januari 2022

Komnas HAM menggelar dialog di Hotel Gracia dan mengundang warga Wadas yang pro, kontra, BPN, BBWS, dan yang lain. Namun pertemuan hanya dihadiri warga yang pro, sedangkan yang kontra tidak hadir.

"Untuk yang pro kemarin meminta segera dilakukan pengukuran lahan. Untuk yang kontra didatangi Komnas HAM, jadi Komnas HAM punya effort yang cukup bagus," terang Ganjar.

- 8 Februari 2022

Tim BPN dikawal Polda Jateng, TNI, dan Satpol PP mulai melakukan pengukuran. Rencana pengukuran lahan terdampak ini dilakukan pada 8-10 Februari dengan melibatkan 10 tim dari BPN, tim appraisal, pemilik tanah, dan para saksi.

"Catatan tanah terdampak Desa Wadas menurut kami, sebelum diukur kemarin 617 bidang, 360 bidang sudah setuju 163 menolak, dan sisanya belum memutuskan. Pengukuran ini dilakukan hanya untuk warga yang setuju," terang Ganjar.




(ams/mbr)


Hide Ads