Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menerbitkan panduan khusus bagi seluruh pemangku kepentingan pariwisata guna menyambut masa libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Langkah ini ditempuh guna mewujudkan penyelenggaraan pariwisata yang aman, selamat, dan berkesan bagi wisatawan, sekaligus memacu pertumbuhan ekonomi daerah yang berkualitas.
Bupati Sukabumi Asep Japar melalui Surat Edaran Nomor 500.13/2519/Dispar/2026 menegaskan bahwa kesiapan layanan publik di kawasan wisata harus bertumpu pada kolaborasi lintas sektor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penekanan utama diberikan pada aspek keterbukaan informasi biaya dan perlindungan terhadap konsumen.
"Menjaga kewajaran harga dan transparansi layanan, wajib mencantumkan daftar harga secara jelas dan mudah diakses oleh wisatawan serta memastikan harga barang dan jasa yang ditawarkan tetap wajar," ujar Asep Japar dalam edaran tertulis yang diterima detikJabar, Rabu (18/3/2026)
Mitigasi Risiko dan Keamanan
Pemerintah daerah menginstruksikan para camat dan kepala desa untuk melakukan pemantauan serta deteksi dini terhadap berbagai potensi gangguan.
Hal ini mencakup antisipasi lonjakan kunjungan, mitigasi bencana alam, hingga penertiban praktik pungutan liar dan parkir liar yang kerap muncul pada masa puncak liburan.
Selain aspek keamanan sosial, Pemkab Sukabumi juga memberikan perhatian khusus pada keselamatan aktivitas wisata bahari.
Setiap usaha pariwisata dengan tingkat risiko menengah dan tinggi, seperti motor air (jet ski), selancar angin, paralayar (parasailing), hingga arung jeram, diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan perizinan berusaha sebelum beroperasi.
Pengelola destinasi juga diminta memastikan ketersediaan petugas penyelamat (Balawista) yang kompeten dan bersertifikat, serta memberikan perlindungan melalui penyediaan asuransi bagi wisatawan dan tenaga kerja.
Pendekatan Budaya 'Someah'
Sebagai bagian dari penguatan jati diri pelayanan, Bupati menekankan penerapan konsep kearifan lokal Someah atau keramah-tamahan dalam lima prinsip PANCASONA.
Konsep ini mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk bersikap ramah terhadap tamu (SomΓ©ahna hadΓ© ka sΓ©mah), menjaga kebersihan lingkungan dari limbah (SomΓ©ah kana runtah), hingga tertib dalam pengelolaan parkir tanpa tarif yang berlebihan (SomΓ©ah kana parkiran).
Instruksi ini juga mewajibkan penyediaan jajanan yang sehat dan halal dengan harga yang rasional demi menjaga kepercayaan publik terhadap destinasi wisata di Kabupaten Sukabumi.
Melalui standardisasi ini, pemerintah daerah berharap masa libur Idul Fitri 1447 H dapat menjadi momentum peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui sektor pariwisata yang profesional dan bertanggung jawab.
Simak Video "Video BPS: Ekonomi Indonesia Sepanjang 2025 Tumbuh 5,11%"
[Gambas:Video 20detik]
(sya/mso)











































