Berdasarkan data Passport Index per Februari 2026, pemegang paspor Indonesia kini memiliki ruang gerak yang lebih luas untuk menjelajahi dunia melalui kebijakan bebas visa, Visa on Arrival (VoA), hingga Electronic Travel Authorization (eTA). Kemudahan ini diharapkan semakin memanjakan warga negara Indonesia (WNI) dalam melakukan perjalanan internasional, baik untuk keperluan wisata maupun bisnis.
Infografis
88 Negara Sambut Paspor Indonesia Tanpa Urus Visa, Bye-bye Antre!
Kamis, 05 Feb 2026 13:43 WIB
Bandung - Kabar baik bagi Anda yang hobi traveling ke luar negeri! Direktorat Jenderal Imigrasi baru saja merilis daftar terbaru kekuatan paspor Indonesia yang kini mampu menembus 88 negara tanpa perlu repot mengurus visa di muka.
(bbp/bbp)
