Berdasarkan data Passport Index per Februari 2026, pemegang paspor Indonesia kini memiliki ruang gerak yang lebih luas untuk menjelajahi dunia melalui kebijakan bebas visa, Visa on Arrival (VoA), hingga Electronic Travel Authorization (eTA). Kemudahan ini diharapkan semakin memanjakan warga negara Indonesia (WNI) dalam melakukan perjalanan internasional, baik untuk keperluan wisata maupun bisnis.
(bbp/bbp)











































