Sorotan Tajam DPRD soal Pungli-Tiket Palsu Pantai Pangandaran

Sorotan Tajam DPRD soal Pungli-Tiket Palsu Pantai Pangandaran

Aldi Nur Fadillah - detikJabar
Kamis, 10 Jul 2025 15:30 WIB
Pantai Pangandaran.
Pintu masuk Pantai Pangandaran. (Foto: Aldi Nur Fadillah/detikJabar)
Pangandaran - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran mendukung pengungkapan dugaan pungli dan modus tiket wisata di destinasi wisata Pangandaran. Kejadian ini diduga ada keterlibatan orang dalam (ordal).

Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin menyebutkan, ada banyak variabel yang menjadi celah oknum penjaga tol gate tiket wisata Pangandaran. Sehingga, perlu ada pengawasan ketat agar tidak terjadi lagi kebocoran retribusi wisata.

"Maka pengawasan terhadap penjaga tiket wisata harus intens dari internal. Karena oknum itu di mana-mana ada," kata Asep kepada detikJabar saat dihubungi, Kamis (10/7/2025).

Menurutnya, pengawasan teknis bisa dilakukan langsung oleh Inspektorat Pangandaran. "Kan sudah jelas nomenklaturnya, langsung Inspektorat yang mengawasi," ucapnya.

Ia mengatakan, terungkapnya dugaan pungli dan indikasi pola praktik kecurangan di pintu-pintu masuk wisata Pangandaran harus menjadi evaluasi bersama. Pemkab Pangandaran diminta berbenah diri dalam sistem ini.

"Harus jadi momentum, perbaiki diri, sistem digitalisasi harus benar-benar diimplementasikan, sistem monitoring juga, semuanya untuk mencegah terjadinya praktek pungli dan sebagainya," ucap dia.

Sebab, sistem pembayaran tiket saat ini belum sepenuhnya digital. Sehingga bisa dijadikan celah oleh para oknum. "Makanya, dalam momentum sekarang ini, kita harus mencari model pembayaran ticketing yang lebih tepat, lebih sistematis lagi," tegasnya.

Asep mengatakan, terkadang petugas tidak mengecek barcode dalam tiket ketika pengunjung masuk ke dalam objek wisata. Sehingga tidak bisa dideteksi apakah tiket itu sesuai atau tidak.

"Untuk membenahi sistem ticketing itu perlu kajian yang benar, dimana ke depanya harus lebih tertib administrasi, lebih menguntungkan, lebih termonitor," jelasnya.

Asep curiga dalam praktik pungli ini, ada orang dalam yang bermain secara terstruktur. Ia mengatakan, tidak mungkin hanya orang luar saja yang bermain.

"Kemungkinan orang dalamnya bermain. Untuk memainkan itu semua pasti ada orang dalam, bukan orang luar saja," katanya.

Asep berharap, pengembangan kasus ini bisa terus berlanjut, ia pun sangat mendukungnya."Saya apresiasi langkah tim yang telah mengungkap hal ini (pungli)," tutupnya.

Ratusan Petugas Diberhentikan Sementara

Semnetara itu, buntut adanya dugaan tiket wisata palsu di pintu masuk Pantai Pangandaran. Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pangandaran memberhentikan sementara para petugas.

Ratusan petugas tiket wisata yang diberhentikan itu mulai dari pintu masuk Pantai Karapyak, Pantai Pangandaran, Pantai Batuhiu, Pantai Batukaras, Green Canyon hingga Pantai Madasari.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran Nana Sukarna membenarkan semua petugas tiket wisata diberhentikan sementara oleh Bupati Pangandaran terhitung sejak Senin (7/7/2025).

"Semua penjaga tiket yang biasa bertugas di Pantai Karapyak, Pangandaran, Batuhiu, Batukaras, Green Canyon hingga Madasari diberhentikan sementara, sekarang digantikan oleh ASN dan PPPK Pemkab," kata Nana, Rabu (9/7/2025).

Menurutnya, semua petugas tiket tengah diperiksa inspektorat untuk mencari tahu terduga pemalsu tiket wisata dan penjualan tiket bekas. "Semua sedang diperiksa dari mulai petugas tiket, para kepala bidang, kepala UPT, Sekdis hingga saya sendiri sebagai kepala dinas," ucapnya.

Petugas penjaga tiket wisata, kata dia, sebagian sedang dalam pemeriksaan kepolisian. Pihaknya pun, menyerahkan sepenuhnya pemeriksaan kepada polisi. "Untuk yang diperiksa polisi, saya serahkan tahapan penyidikan kepada polisi," katanya.

Sementara itu, Kepala UPTD Pariwisata dan Kebudayaan Pangandaran Riko Agung Purnama mengatakan ada 110 petugas juru pungut retribusi yang diberhentikan sementara.

Untuk tetap berjalan, kata Riko, para petugas digantikan ASN Disparbud, Non ASN Disparbud dan PPPK Pemkab Pangandaran. "Untuk batas waktunya belum ada sampai kapan," kata Riko. (orb/orb)



Hide Ads