Wanti-wanti Bupati Karawang untuk Pengelola Wisata saat Nataru

Wanti-wanti Bupati Karawang untuk Pengelola Wisata saat Nataru

Irvan Maulana - detikJabar
Jumat, 27 Des 2024 23:30 WIB
Bupati Karawang Aep Syaepuloh
Bupati Karawang Aep Syaepuloh (Foto: Istimewa)
Karawang -

Pengelola wisata di Kabupaten Karawang wajib mematuhi aturan yang berlaku saat momen libur akhir tahun atau natal dan tahun baru. Selama momen liburan, pengelola sektor wisata tak boleh menjual miras ilegal hingga harus mewaspadai bencana.

Aturan itu masuk dalam maklumat kepala daerah yang dikeluarkan Bupati Karawang Aep Syaepuloh. Pengelola wisata di Karawang sudah diberi edaran soal aturan yang berlaku selama momen libur nataru.

"Para pengelola, kami imbau untuk mematuhi aturan sesuai edaran yang sudah kami edarkan sebelum masa libur Nataru. SOP ini harus dipatuhi secara ketat, dan kami imbau pengelola berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan TNI, di masing-masing wilayah," ujar Aep saat ditemui di Kantor Bupati Karawang, Jumat (27/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maklumat tersebut, sambung Aep, penting untuk dipatuhi karena berkaitan dengan keselamatan,dan kenyamanan pengunjung maupun pengelola, serta masyarakat sekitar lokasi wisata.

"Edaran ini penting untuk kenyamanan dan keselamatan pengunjung, pengelola, dan warga sekitar lokasi wisata. Jadi perhatian juga untuk memperhitungkan kapasitas daya tampung agar situasi tetap kondusif," kata dia.

ADVERTISEMENT

Pertama, kata Aep, pengelola wajib memastikan pelaksanaan SOP dan Kesehatan Kerja (K3) di setiap destinasi pariwisata dan dipantau secara ketat, serta berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan TNI.

"Kedua kami imbau agar mewaspadai perkembangan perubahan cuaca, dan memperhatikan Informasi BMKG, selain itu juga melakukan mitigasi bencana alam dan non-alam terhadap destinasi yang dikelolanya, terutama yang memiliki risiko tinggi seperti daerah pantai potensi banjir rob, dan daerah pegunungan yang berpotensi banjir bandang," imbuhnya.

Selanjutnya untuk kenyamanan wisatawan, pengelola wisata harus memperhitungkan kapastitas daya tampung, untuk memberikan kenyamanan bagi wisatawan.

"Kami juga membatasi pelaksanaan kegiatan perayaan malam tahun baru 2025 maksimal hingga pukul 02.00 WIB, demi kenyamanan bersama warga sekitar lokasi wisata," ucap Aep.

Selanjutnya, pengelola wajib memperhatikan estetika, dan norma dalam pelaksanaan perayaan malam tahun baru 2025, seperti pembatasan jual beli miras tanpa izin.

"Kami juga mencoba membatasi, agar pengelola wisata tanpa izin yang jelas, untuk tidak memperjualbelikan miras ilegal. Sehingga degan ini, bagi pengelola yang tidak taat, sanksi Perda sampai sanksi pidana menanti. Kami berupaya untuk menjaga kondusifitas wilayah pada saat perayaan malam tahun baru," pungkasnya.




(dir/dir)


Hide Ads