Di mana bumi di pijak di situ langit dijunjung. Seseorang sepatutnya mengikuti atau menghormati adat atau aturan yang berlaku di tempat yang didatangi atau ditinggali.
Jangan sampai terjadi seperti turis asal China ini. Gara-gara menyepelekan aturan di negara lain, ia pun harus terpaksa merugi karena kena denda.
Zhong Zhensheng (68) dan istrinya pergi berlibur bersama istrinya ke Singapura. Keduanya tiba di pada 25 Juli untuk berwisata selama dua hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mendarat di bandara, keduanya menuju Marina Bay pukul 13.00. Ternyata ia memilih lokasi yang menjadi landmark Singapura tersebut karena ingin drone DJI Mavic Air 2 miliknya.
Dua kali penerbangan ia lakukan dengan durasi sekitar 12-13 menit hingga mencapai ketinggian maksimum 148 m di atas permukaan laut.
Masih di hari yang sama, sekitar pukul 17.30 Otoritas Penerbangan Sipil Singapuraa (CAAS) mendeteksi pesawat nirawak milik Zhong dan menelepon polisi.
Wakil Jaksa Penuntut Umum (DPP) Cheah Wenjie memberi tahu pengadilan bahwa Zhong telah mendaftarkan pesawat nirawaknya di China. Dia dianggap tahu bahwa mengoperasikan pesawat nirawak tunduk pada peraturan, termasuk di Singapuraa.
Marina Barrage ditetapkan sebagai kawasan lindung berdasarkan Undang-Undang Navigasi Udara pada Maret 2024. Artinya, siapa pun yang mengoperasikan pesawat nirawak di kawasan tersebut untuk tujuan rekreasi di atas 60 m di atas permukaan laut harus mengantongi izin.
"Jika melakukan pencarian daring sederhana di kawasan itu, ia akan mendapati pemberitahuan bahwa Marina Bay adalah tempat yang dilindungi, bukan kawasan tempat ia dapat menerbangkan pesawat nirawak," ujar DPP Cheah Wenjie.
Jaksa meminta denda setidaknya SGD 15.000 atau Rp 181 jutaan hingga SGD 18.000 atau Rp 218 jutaan, sementara pengacara pembela Zhong Daniel Loh dari BR Law Corporation mengajukan tuntutan denda sebesar SGD 9.000 atau Rp 109 jutaan.
Loh mengatakan Zhong tidak melihat tanda apa pun di area Marina Barrage yang melarang penggunaan drone, yang membuatnya berpikir bahwa drone aman dioperasikan di sana.
Drone tersebut juga memiliki fitur bawaan yang seharusnya mendeteksi apakah suatu area aman untuk terbang, tetapi tidak diperbarui dengan data resmi.
"Mengingat semua akumulasi keadaan, itu benar-benar kejadian yang tidak disengaja yang dapat dialami oleh individu yang malang," kata pengacara tersebut.
Zhong akhirnya didenda SGD 12.000 atau Rp 145 jutaan dengan tiga pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Navigasi Udara.
Artikel di atas telah tayang di detikTravel dengan judul "Hari Pertama Liburan di Singapuraa, Turis Didenda Rp 145 Juta".
(tya/tey)