Jawa Barat resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepariwisataan. Perda Kepariwisataan itu disahkan dalam rapat Paripurna DPRD Jabar yang digelar pada Selasa (2/7/2024).
Dalam rapat paripurna itu, disahkan Perda Kepariwisataan yang sebelumnya dibahas dalam Pansus VII. "Penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Jabar serta Pansus VII, raperda ini demi kemajuan Jawa Barat," kata Bey.
Bey menjelaskan, kepariwisataan masuk dalam bagian rencana pembangunan nasional. Menurutnya, kepariwisataan harus dibangun secara sistematis, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jabar memiliki potensi pariwisata yang besar dengan keragaman budaya, kekayaan sumber daya alam serta ekonomi kreatif. Itu tersebar di 27 kabupaten kota se-Jabar," ucapnya.
Menurutnya, gubernur harus turun tangan mengambil peran dalam hal pengembangan kepariwisataan, termasuk mengelola daya tarik wisatawan dan destinasi pariwisata.
Selain mengelola daya tarik dan destinasi, Bey menekankan, sektor kepariwisataan harus bisa memberikan manfaat untuk masyarakat.
"Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pariwisata dapat menjadi motor penggerak perekonomian daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian budaya serta lingkungan lokal," pungkasnya.
(bba/mso)