Perda Retribusi Pariwisata di Sukabumi Dipersoalkan

Perda Retribusi Pariwisata di Sukabumi Dipersoalkan

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Minggu, 14 Apr 2024 02:00 WIB
Salah satu tiket ke tempat wisata di Sukabumi yang dipersoalkan.
Salah satu tiket ke tempat wisata di Sukabumi yang dipersoalkan. (Foto: Istimewa)
Sukabumi -

Pemasangan pemberitahuan soal Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi soal besaran retribusi pariwisata mendapat kecaman dari warga. Mereka menilai, besaran retribusi tersebut tidak sesuai dengan fasilitas yang ada.

Dihimpun detikJabar, diketahui Dinas Pariwisata menyebar pemberitahuan yang berisi tentang tarif retribusi dengan hitungan per orang, nilainya Rp 12 ribu untuk dewasa dan anak-anak Rp 7 ribu. Hal itu sesuai dengan Perda No 15 tahun 2023, salah satunya terkait adanya tiket di Pantai Minajaya.

"Masalah 'pemalakan' restribusi kalau value-nya tidak ada, jalan rusak, tempat wisata kumuh, fasilitas umum tidak ada di tempat wisata, jadi terkesan tidak jelas mengalirnya ke mana. Mau seribu, 10 ribu, 100 ribu, kalau jelas tidak masalah," kata Geri Sugiran, warga Pajampangan sekaligus pengelola akun Instagram Agenda Jampang, Sabtu (13/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Geri juga menyebut beberapa lokasi wisata, salah satunya di wilayah Utara Sukabumi, menurutnya sebanding dengan fasilitas yang diperoleh wisatawan.

"Sekali lagi, kalau jelas tidak masalah, tidak jadi persoalan. Di Utara banyak destinasi wisata bayar Rp 50 ribu ke atas laku karena fasilitasnya menunjang kelas wisata modern. Minajaya dan Cibuaya disorot gara-gara retribusi ini. Dewasa Rp 12 ribu, anak-anak Rp 7 ribu, kasihan yang rombongan naik dogong (pikap), semenatra jalan dan fasilitas enggak ada yang diperbaiki," beber Geri.

ADVERTISEMENT

Lalu, apa kata Pemerintah Kabupaten Sukabumi, dalam hal ini Dinas Pariwisata (Dispar) yang membidangi persoalan retribusi di kawasan wisata?

"Kalau ada keberatan terhadap besaran tarif ada mekanisme perubahan Perda yang bisa ditempuh oleh wisatawan yang berkeberatan," kata Plt. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jujun Juaeni.

Terkait foto restribusi di Pantai Minajaya yang juga viral, Jujun menegaskan lokasi tersebut milik Pemerintah Daerah (Pemda).

"Retribusi Minajaya dilaksanakan karena itu milik Pemda, namun untuk retribusi parkir bukan ranah kami. Perda retribusi pariwisata sudah diundangkan jauh sebelum hari raya Idul Fitri, eksekusi Perda sudah dilakukan di tempat yang de facto dan de jure dikelola dan dikuasai oleh pemkab dalam hal ini Dispar," tegas Jujun.

Jujun kemudian merinci sejumlah lokasi wisata yang memang dimiliki dan dikelola oleh Pemkab Sukabumi. Mulai dari Cinumpang hingga Curug Sodong.

"Cinumpang, Curug Sodong, Minajaya, Geyser Cisolok, Pondok Halimun milik Pemda Sukabumi. Di luar itu tidak ada pungutan retribusi termasuk ujung genteng adapun retribusi parkir ranah pihak lain dan sudah dilakukan Rakor sebelum hari lebaran untuk menangani hal tersebut," pungkas Jujun.

(sya/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads