Bagi kamu yang ingin berlibur ke Thailand, ada syarat yang harus dipenuhi, ya. Syarat terbarunya, kamu mesti membawa uang tunai.
Mengapa ada aturan ini? Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok, Thailand menjelaskan alasan, nominal, hingga tentang uang tunai.
Dikutip dari detikTravel, aturan warga negara asing (WNA) membawa uang tunai saat masuk Thailand bukanlah aturan baru. Tetapi, aturan itu heboh belakangan ini setelah Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok, Thailand, mengumumkannya secara resmi minggu ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam unggahan di Instagram, KBRI Bangkok menyebut syarat-syarat untuk bepergian ke Thailand. Yakni, pelancong memiliki paspor dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan, memiliki tiket pulang-pergi, memiliki bukti pemesanan akomodasi/hotel selama berada di Thailand, serta memiliki bukti kemampuan finansial untuk menunjang biaya hidup selama di Thailand.
Syarat itu secara umum sama seperti syarat keimigrasian negara lainnya, termasuk Indonesia. Namun, syarat untuk menunjukkan bukti kemampuan finansial menjadi perdebatan warga +62.
KBRI Bangkok menyebut warga negara Indonesia (WNI) yang ingin ke Thailand diimbau membawa uang senilai 15-20 ribu baht per orang atau sekitar Rp 6,5 juta sampai Rp 8,6 juta.
Sejumlah warganet menilai nominal tersebut terlalu besar. Apalagi, jika pergi dengan durasi pendek dan sendirian.
Minister Counsellor/Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Bangkok, Dewi Lestari, menduga imigrasi Thailand menetapkan aturan itu untuk mencegah kasus perdagangan orang atau human trafficking yang marak di Indonesia.
"Ada WNI yang menjadi korban trafficking yang dipekerjakan dalam bidang scamming online yang transit melalui Thailand kemudian dibawa ke negara lain untuk dipekerjakan menjadi scammer. Hal-hal seperti ini juga ditujukan untuk mencegah kondisi seperti itu, di samping untuk mencegah kasus WNI yang terlantar di Thailand dengan tujuan kedatangan sebagai turis," kata Dewi dalam wawancara bersama RRI Pro 3 yang diunggah di Instagram KBRI Bangkok pada Jumat (23/2) dan dikutip Senin (26/2).
Dewi berujar aturan itu tercantum dalam undang-undang keimigrasian Thailand B.E. 2522 yang rilis pada 1979. Bab 2 (Chapter 2) dalam beleid mengatur tentang aturan masuk dan keluar dari Thailand. Khusus pada bagian 12 (Section 12), mengatur tentang orang asing yang masuk dalam kriteria tertentu tidak diizinkan masuk ke Thailand.
"Di mana salah satunya disebutkan apabila tidak memiliki uang. Itu yang membuat imigrasi melakukan random check bahwa orang ini memang punya kemampuan finansial untuk membiayai selama dia tinggal di Thailand," ujar dia.
Asal Mula Penetapan Syarat Uang Rp 6,5 Juta
Dewi menyebut karena aturan ini, KBRI Bangkok pun mengimbau agar WNI yang hendak melancong ke Negeri Gajah Putih membawa uang 15-20 ribu baht atau sekitar Rp 6,5 juta sampai Rp 8,6 juta. KBRI menyebut penetapan nominal uang itu dibuat merujuk informasi di lapangan dari WNI yang ditolak dan keterangan petugas imigrasi Thailand.
"Mereka menyebutkan angka kisaran 15 ribu sampai 20 ribu baht. Lima belas ribu itu biasanya kalau datang sendiri, kalau dia datang berkeluarga minimal 20 ribu," kata Dewi.
"Apakah kemudian harus 15 ribu itu dalam bentuk tunai atau, misalnya, dia bawa 5 ribu, kemudian dia menunjukkan bukti bahwa dia punya di rekening 10 ribu baht, itu bergantung pada petugas yang melakukan verifikasi di lapangan," dia menambahkan.
Artikel ini telah tayang di detikTravel. Simak selengkapnya di sini.
(fem/orb)