Strategi baru disiapkan Thailand untuk mengontrol turis yang datang ke sana. Thailand tak ingin turis terlalu lama atau overstay berada du negaranya.
Dilansir dari detikTravel yang mengutip Vietnam Express sistem baru yang disiapkan Thailand yakni pelaporan online. Layanan ini memungkinkan turis untuk menginformasikan masa tinggal lebih dari 90 hari.
Baca juga: Pelukan Ladyboy Berbuah Ratusan Juta |
Thailand memang hanya mengizinkan turis untuk tinggal 90 hari. Lebih dari itu, turis tersebut akan dinyatakan overstay. Sehingga, turis wajib untuk memberitahukan imigrasi dan dikenakan denda baht 2.000 atau sekitar Rp 885 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Layanan berupa notifikasi ini juga baru diresmikan sebagai kebijakan Perdana Menteri Srettha Thavisin. Kebijakan ini diberlakukan untuk meningkatkan kedatangan wisatawan asing. Thailand memang memasang target besar yakni 35-36 juta turis tahun 2024.
Turis diharuskan lebih dulu mendaftar di situs web imigrasi 15 hari sebelum berakhirnya masa tinggal. Lalu, mereka akan mendapatkan sandi melalui email. Sandi itu juga digunakan untuk log in dan mengirimkan pemberitahuan masa tinggal selama 90 hari.
Imigrasi akan mengecek formulir turis dan memberikan hasil persetujuan masa tinggal 90 hari melalui email.
Kebijakan ini juga memudahkan turis yang datang ke Thailand. Sebelum adanya layanan ini, turis harus datang ke kantor imigrasi secara langsung apabila lebih 90 hari tinggal.
Artikel ini sudah tayang di detikTravel, baca selengkapnya di sini
(dir/dir)