Namanya Yoshiaki Nakamura. Pria 64 tahun ini bikin pusing bukan main petugas imigrasi di Filipina. Kenapa?
Hal itu lantaran pria asal Jepang ini menggunakan visa palsu saat datang ke Filina. Aksinya baru ketahuan saat sang kakek akan pulang.
Yoshiaki datang ke Filipina menggunakan Special Resident Retiree's Visa (SSRV). Dilansir dari detikTravel visa tersebut memperbolehkan orang asing untuk tinggal di Filipina tanpa batas waktu dengan hak masuk/keluar lebih dari satu kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nakamura kemudian hendak pulang ke Osaka pada Minggu (17/11) menggunakan penerbangan Phillipines Airlines. Namun saat di Bandara Internasional Ninoy Aquino, petugas mencurigai Nakamura.
Saat diperiksa, petugas mencurigai visa yang dibawa oleh Nakamura. Dia pun lantas menjalani pemeriksaan sekunder terkait visa palsu.
Dan benar saja, saat dilakukan pemeriksaan, visa yang dibawa Nakamura ternyata palsu.
"Tindakan tersebut melanggar undang-undang imigrasi Filipina dan memerlukan konsekuensi serius," kata Komisaris Biro Imigrasi Filipina Norman Tansingco.
Nakamura pun mendapat hukuman. Dia deportasi oleh imigrasi Filipina ke tempat asalnya di Jepang.
Artikel ini sudah tayang di detikTravel, baca selengkapnya di sini
(dir/dir)