Informasi dihimpun, harga tarif parkir di blok Kampung Turis, Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran untuk satu kali parkir mobil sebesar Rp 10.000. Sedangkan untuk sepeda motor sebesar Rp 5.000.
Suryana (45) salah seorang wisatawan menganggap tarif parkir yang dipatok dianggap terlalu mahal.
"Kan saya tadi tiket masuk ke objek wisata Pantai Pangandaran bayar dan sudah tertera termasuk parkir, tapi di beberapa titik pantai harus bayar lagi," kata Suryana kepada detikJabar, Senin (30/10/2023).
"Satu mobil saja Rp 10.000 tapi kertas tiketnya beda lagi," kata Suryana menambahkan.
detikJabar mendapatkan foto tiket parkir yang dimaksud. Dalam tiketnya, bertuliskan 'Penertiban Kendaraan Kampung Turis dan Resto' dengan tulisan warna hijau. Tetapi, tidak ada logo Pemkab Pangandaran, Desa atau pun Karang Taruna yang tertera dalam kertas tersebut.
Suryana mempertanyakan kemana larinya uang tarif parkir di Kampung Turis tersebut. Terlebih apakah tarif parkir itu masuk ke dalam retribusi pemerintah.
"Parkir kampung turis mahal, kontribusinya apa, untuk pembangunan kah atau kemana masuknya," kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran Tonton Guntari mengatakan memang dalam tiket objek wisata Pangandaran sudah termasuk parkir.
"Namun terkait urusan parkir dan pengelolaanya itu di Dishub bukan kita. Kalau kita cuman menerima tiket wisata," kata Tonton saat dihubungi.
Menurutnya jika Kampung Turis sudah masuk kawasan khusus baru bisa memakai pihak ketiga untuk parkir.
"Ya nanti kalau sudah jadi kawasan parkir bisa ke pihak ketiga tidak liar lagi," ucapnya.
Baca juga: Daftar 118 Warisan Budaya Tak Benda di Jabar |
Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pangandaran Irwansyah mengatakan parkir di dalam objek wisata tidak dikelola oleh Dishub tapi oleh karang taruna desa dan masyarakat setempat.
"Kami sudah memberikan arahan agar tidak memungut parkir tinggi untuk menghindari komplain dari pengunjung dan masyarakat Pangandaran," katanya.
Namun, menurut Irwansyah dipastikan tidak ada uang parkir yg masuk ke Dishub untuk kejadian tersebut.
"Karena kita tidak boleh memungut retribusi dua kali dalam kawasan objek wisata," ucapnya.
(dir/dir)