Viral Tiket Pangandaran Disebut Rekayasa, Pengelola Angkat Suara

Viral Tiket Pangandaran Disebut Rekayasa, Pengelola Angkat Suara

Aldi Nur Fadillah - detikJabar
Jumat, 06 Mei 2022 10:20 WIB
Gerbang masuk Pantai Pangandaran.
Gerbang masuk Pantai Pangandaran. (Foto: Aldi Nur Fadillah/detikJabar)
Pangandaran - Beredar di media sosial tiket retribusi objek wisata Pangandaran dikira rekayasa karena ditempel sticker dengan tiket aslinya.

Akibatnya video yang diunggah pada akun TikTok @rifsangpujangga viral di media sosial dan mengakibatkan banyak komentar miring.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Tonton Guntari, mengatakan, viralnya tiket wisata yang dianggap manipulasi dan getok harga oleh netizen dan beredarnya tiket palsu di objek wisata Pantai Pangandaran merugikan pemerintah daerah.

Kenaikaan tarif objek wisata sudah naik sesuai dengan aturan Perda Nomor 3 pasal 9 tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. "Kami sudah tetapkan kenaikan retribusi tiket masuk objek wisata Pangandaran sejak 1 Mei 2022," kata Tonton, kepada detikJabar, Jumat (6/5/2022).

Tonton menegaskan tarif retribusi ini dapat ditinjau ulang setahun sekali, sementara obwis Pangandaran sudah enam tahun tidak ada penyesuaian tarif. Kemudian, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyatakan bahwa, tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lambat 3 tahun sekali.

"Penetapan tarif tersebut ditetapkan dengan peraturan daerah. Sehingga dengan program itu Pasal 155 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga dibentuk Perda Nomor 3 Tahun 2016, mengenai Tempat Rekreasi dan Olahraga," kata Tonton.

Dijelaskan Tonton, penetapan retribusi objek wisata Pangandaran sudah berdasarkan Perda Kabupaten Pangandaran No 32 Tahun 2016 Perda Kabupaten Pangandaran No 36 Tahun 2016 dan Perbup Kabupaten Pangandaran No 38 Tahun 2022 dan Keputusan Bupati Pangandaran No: o00/Kpts.132-Huk/2022.

"Tarif retribusi masuk objek wisata Pantai Pangandaran tetap paling murah dibandingkan objek wisata lain. Sejak 1 Mei 2022 berdasarkan Perbup dan Keputusan Bupati tentang kenaikan tersebut," ucapnya.

Sementara kenaikan itu ditentukan berdasarkan dasar hukum yang sudah diterbitkan. "Kaitannya dengan yang viral dan beredarnya video tentang tiket yang diberi stiker dan dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab merupakan pemberitaan yang salah," kata Tonton.

Menurut Tonton, hal ini dilakukan karena tiket masuk tersebut merupakan tiket yang legal dan sah. "Akan tetapi dalam penyebarannya masih menggunakan tiket lama dengan label baru," katanya.


(ors/ors)


Hide Ads