detikUpdate
Video: Polisi Tangkap Bang Jago Pengadang Ambulans di Depok
Senin, 11 Mei 2026 13:53 WIB
Atas perbuatannya ML dijerat Pasal 521 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.
