Seorang pria berinisial MTN di Depok menjadi korban penipuan oleh rekannya, ER, yang menggunakan empat kartu kredit miliknya hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp 314 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, mengungkapkan bahwa MTN dan ER telah lama berteman sejak bertemu di tempat kerja pada 2010.
Kejadian ini bermula pada Desember 2024 ketika ER meminta izin untuk meminjam kartu kredit MTN dengan alasan keperluan usaha. Sebagai imbalan, ER menjanjikan keuntungan sebesar lima persen dari dana yang dipinjam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanpa rasa curiga, MTN pun menyerahkan empat kartu kredit dari berbagai bank kepada ER. Peminjaman ini juga disertai surat pernyataan tertulis di mana ER berjanji akan bertanggung jawab atas pemakaian kartu kredit serta melunasi seluruh tagihannya.
Pada Januari 2025, ER memang sempat membayar cicilan kartu kredit yang digunakan untuk bisnisnya. Namun, hingga kini, ER belum mengembalikan keempat kartu kredit tersebut kepada MTN.
Merasa dirugikan, MTN mengirimkan tiga surat somasi kepada ER. Belakangan, MTN juga mendapati bahwa ER kembali menggunakan kartu kredit miliknya tanpa izin.
"Korban mengetahui bahwa kartu kreditnya digunakan kembali oleh terlapor tanpa seizinnya," ujar Ade Ary.
Akibat kejadian ini, MTN mengalami kerugian hingga Rp 314.079.962.
Artikel ini telah tayang di detikNews
(ond/yum)