Kemenangan 2-0 Persib Bandung atas Persija Jakarta diwarnai kericuhan. Sejumlah oknum bobotoh turun ke lapangan dan menyasar pihak steward hingga menimbulkan aksi dugaan penganiayaan.
PSSI sebagai induk persepakbolaan di Indonesia kini sedang menginvestigasi insiden ini. Ketua Umum PSSI Erick Thohir bahkan mengeluarkan pernyataan tegas, dengan meminta PT Liga Indonesia Baru (LIB) sebagai operator kompetisi agar bertanggung jawab membenahi manajemen pengelolaan pertandingan.
Namun akibatnya, Persib terancam mendapatkan sanksi dari PT LIB. Sanksi tersebut bisa berupa denda, pertandingan tanpa penonton atau bahkan pengurangan poin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirangkum detikJabar dari dokumen Regulasi Kompetisi Liga 1 2024/2025, Selasa (24/9/2024), apa yang terjadi pada laga Persib melawan Persija di Stadion Si Jalak Harupat, Senin (23/9) tergambar dalam sejumlah aturan. Mulai dari Pasal 4 tentang Keamanan dan Kenyamanan, Pasal 56 tentang Hal-hal yang Mengganggu Pertandingan, Pasal 57 tentang Tingkah Laku dan Etika, serta Pasal 59 tentang Tindakan Kekerasan dan Indisipliner.
Konsekuensinya, jika melanggar aturan tersebut, maka Persib bisa disanksi sesuai regulasi yang tertuang dalam Kode Disiplin PSSI. Denda, pertandingan tanpa penonton, hingga pengurangan poin merupakan sanksi yang mengancam Persib jika dinyatakan bersalah akibat kericuhan tersebut.
Dalam Pasal 69 Kode Disiplin PSSI misalnya, merujuk ke Pasal 68, Persib wajib untuk menjaga potensi gangguan ketika pertandingan berlangsung. Jika kericuhan terjadi, sanksi sesuai Pasal 69 bisa berupa denda Rp 20 juta, larangan pertandingan tanpa penonton untuk satu pertandingan selanjutnya, hingga sanksi bermain di tempat netral.
Kemudian, pada Pasal 70 Kode Disiplin PSSI, ada sejumlah sanksi yang bisa didapat Persib atas kejadian tersebut. Pada Lampiran 1 Pasal 70, jika kerusuhan terjadi, maka Persib bisa disanksi berupa sekurang-kurangnya larangan satu kali pertandingan kandang tanpa penonton dan denda Rp 25 juta.
Kemudian, sanksi sesuai Pasal 21 Kode Disiplin PSSI berupa bermain di tempat netral, atau Pasal 22 larangan bermain di stadion tertentu. Bahkan, Persib bisa terkena sanksi paling fatal yaitu pengurangan poin berdasarkan Pasak 27 jika Komisi Disiplin PSSI menyatakan pelanggaran yang dilakukan itu merupakan pelanggaran berat.
Sebelumnya diberitakan, dikutip dari detikSport, Selasa (24/9/2024), PT Liga Indonesia Baru (LIB) sebagai operator Liga 1 2024/2024 merespons kejadian tersebut. PT LIB mengecam insiden yang terjadi di laga Persib Vs Persija. Kejadian ini dianggap mencoreng sepakbola Tanah Air.
"Dengan tegas kami sangat menyesalkan munculnya insiden tersebut," sebut Direktur Operasional LIB, Asep Saputra, Senin (23/9) malam WIB, dalam rilis.
"Kami berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. Ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak," sambung Asep.
PT LIB memastikan akan bekerja sama dengan para pihak terkait untuk mengusut kasus ini. Mereka juga siap memberikan sanksi tegas untuk pihak-pihak yang terlibat.
"Kepada seluruh suporter, kami mengimbau untuk selalu menjaga ketertiban dan sportivitas dalam mendukung tim kesayangan," sambung Asep.
(ral/orb)