Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Terdakwa dalam pusaran kasus suap Mahkamah Agung (MA) itu, lolos dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntutnya dengan 11 tahun penjara.
Lalu, bagaimana perjalanan kasus tersebut mulai dari tuntutan hingga vonis bebas itu dibacakan? Lalu bagaimana sikap JPU KPK terkait putusan itu? Berikut fakta-fakta yang dihimpun tim detikJabar.
1. Vonis Bebas - Penyuap Dipenjara
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Agung Gazalba Saleh divonis bebas di pusaran kasus suap MA. Majelis hakim memutuskan alat bukti untuk menjerat Gazalba tidak kuat.
Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas |
Putusan bebas untuk Gazalba itu dibacakan Ketua PN Bandung Yoserizal yang duduk sebagai ketua majelis hakim. Sidang digelar pukul 13.00 WIB hingga pukul 14.15 WIB.
"Ya, betul. Putusannya majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arif Rahman saat dikonfirmasi detikJabar, Selasa (1/8/2023).
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis kepada Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma selaku penyuap hakim agung di lingkungan MA. Kedua deposan KSP Intidana itu diputus hukuman 6,5 tahun penjara serta 5,5 tahun penjara.
Vonis dibacakan majelis hakim di PN Bandung, Jl LLRE Martadinata, Senin (26/6) silam. Tanaka dan Ivan mengikuti sidang tersebut secara daring dari Rutan KPK.
2. Disebut Kekurangan Bukti
Yang menjadi pertimbangan putusan bebas itu karena Majelis hakim memutuskan alat bukti untuk menjerat Gazalba tidak kuat.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arif Rahman saat dikonfirmasi detikJabar, Selasa (1/8/2023) dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan alat bukti di kasus Gazalba Saleh itu tidak kuat. Sementara, JPU KPK meyakini alat bukti yang mereka kantongi sudah kuat untuk menjerat Gazalba.
"Pertimbangan majelis intinya tidak cukup bukti. Tapi kalau kita lihat, kita yakin bahwa alat bukti terutama saksi kemudian petunjuk itu menurut kami kuat untuk membuktikan dakwaan kami terhadap apa yang kita sangkakan kepada terdakwa. Namun majelis hakim menilai lain, nanti kita akan kupas, kita perdalam lagi putusan ini," ucapnya.
3. Sikap Kasasi Jaksa KPK
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memastikan akan melawan putusan tersebut. JPU bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung supaya putusan bebas untuk Gazalba bisa dianulir.
"Kita secepatnya menyatakan langsung kasasi. Nanti pertimbangan-pertimbangan kita untuk menyangkal putusan majelis, kita tuangkan di memori kasasi," kata JPU KPK Arif Rahman saat dikonfirmasi detikJabar.
4. Jaksa KPK Meyakini Keterlibatan Gazalba
JPU KPK Arif Rahman meyakini, Gazalba terlibat menerima suap saat mengurus perkara kasasi pidana terhadap Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman. Sebagaimana dalam dakwaannya, aliran dana yang didapat Gazalba yaitu sebesar SGD 20 ribu.
"Kami yakini ada persesuaian-persesuain itu. Baik itu petunjuk, mulai dari keterangan saksi maupun keterangan terdakwa. Kita akan kupas lagi di memori kasasi nanti," pungkasnya.
5. Pusara Kasus Melibatkan Gazalba
Gazalba Saleh telah dituntut 11 tahun penjara di pusaran kasus suap di Mahkamah Agung. Gazalba diyakini terlibat secara bersama-sama untuk memengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
Saat itu, Gazalba diyakini melanggar Pasal 12 huruf C jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Gazalba didakwa menerima uang senilai 20 ribu Dollar Singapura (SGD) dari total SGD 110 ribu untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana. Uang haram tersebut untuk mempengaruhi putusan Gazalba supaya Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 tahun.
Modusnya dilakukan dengan cara uang SGD 110 ribu itu diberikan melalui perantara PNS MA. Mulai dari tangan Nurmanto Akmal, Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza. Sampai akhirnya, Gazalba Saleh kecipratan uang SGD 20 ribu yang diduga KPK untuk mempengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
(sya/dir)