Panitia disiplin Piala Presiden 2022 telah memberikan sanksi bagi Persib Bandung terkait insiden yang terjadi di Stadion GBLA beberapa waktu lalu. Ada tiga sanksi sekaligus yang diberikan panitia disiplin.
Dalam salinan keputusan panitia disiplin Piala Presiden yang diketuai oleh Erwin Tobing, tiga sanksi tersebut diberikan kepada panitia pelaksana (panpel) lokal Persib Bandung dan juga klub Persib Bandung.
Sanksi Pertama
Salinan keputusan pertama Nomor 09/PP/SK/PANDIS/VI/2022, panitia disiplin memberikan sanksi bagi panpel lokal Persib Bandung terkait kegagalan menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan dalam pertandingan Persebaya Surabaya vs Persib Bandung Tanggal 17 Juni 2022.
Dalam keputusan itu ditemukan fakta bahwa pertandingan Persebaya vs Persib di Stadion GBLA, panpel lokal dinyatakan melanggar Kode Disiplin Piala Presiden tahun 2022 dan Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
"Karena adanya korban meninggal dunia sebanyak 2 orang yaitu suporter Persib Bandung dan diakibatkan oleh suporter berdesak-desakan memaksa masuk pada saat pertandingan berlangsung serta diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran kode disiplin," tulis salinan keputusan tersebut seperti dilihat detikJabar, Minggu (26/6/2022).
Dari fakta tersebut panitia disiplin memutuskan untuk menjatuhi sanksi bagi panpel lokal yang merujuk pasal 7 Kode Disiplin Piala Presiden tahun 2022, jo pasal 73 Kode Disiplin Piala Presiden tahun 2022, jo pasal 60 Statuta PSSI, jo pasal 22, jo pasal 68, jo pasal 69 ayat (1) dan ayat (3) Kode Disiplin PSSI tahun 2018, maka:
1. Panitia Pelaksana Pertandingan Piala Presiden 2022 Grup C (Panitia Pelaksana lokal Persib Bandung) dilarang menyelenggarakan pertandingan di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Bandung.
2. Panitia Pelaksana Pertandingan Piala Presiden 2022 Grup C (Panitia Pelaksana lokal Persib Bandung) dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton selama gelaran Piala Presiden tahun 2022.
3. Panitia Pelaksana Pertandingan Piala Presiden 2022 Grup C (Panitia Pelaksana lokal Persib Bandung) dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
4. Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.
Sanksi Kedua
Salinan keputusan kedua Nomor 10/PP/SK/PANDIS/VI/2022, panitia disiplin memberikan sanksi bagi klub Persib Bandung terkait tanggung jawab terhadap tingkah laku penonton dalam pertandingan Persebaya Surabaya vs Persib Bandung Tanggal 17 Juni 2022.
Dalam salinan kedua ini ditemukan fakta bahwa di pertandingan Persebaya vs Persib, klub Persib melanggar Kode Disiplin Piala Presiden tahun 2022 karena terjadi tindakan dari penonton menyorotkan sinar laser (warna hijau) ke arah kiper Persebaya Surabaya an Andhika Ramadhani saat akan dilakukan tendangan bebas dari Tim Persib Bandung ke arah gawang Tim Persebaya Surabaya serta diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran kode disiplin.
Melihat fakta itu panitia disiplin memutuskan untuk memberi sanksi yakni:
1. Merujuk kepada pasal 42 ayat 1 (c) dan ayat 4 (c) jo pasal 48 ayat 1 (e) Kode Disiplin Piala Presiden tahun 2022, klub Persib Bandung dikenakan sanksi denda sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
2. Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.
Sanksi Ketiga
Salinan keputusan ketiga Nomor 11/PP/SK/PANDIS/VI/2022, panitia disiplin memberikan sanksi bagi klub Persib Bandung terkait tanggung jawab terhadap tingkah laku penonton dalam pertandingan Persebaya Surabaya vs Persib Bandung Tanggal 17 Juni 2022.
Dalam salinan ketiga ini ditemukan fakta jika di laga Persebaya Surabaya melawan Persib Bandung, klub Persib Bandung melanggar Kode Disiplin Piala Presiden tahun 2022 karena terjadi penyalaan flare oleh penonton dalam jumlah banyak pada area Tribun Utara, Timur, dan Selatan serta terjadi penyalaan smoke bomb (warna asap hijau) oleh penonton di Tribun Utara bagian Barat Laut dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran kode disiplin.
Melihat fakta itu panitia disiplin memutuskan untuk memberi sanksi yakni:
1. Merujuk kepada pasal 42 ayat 4 (b) point (ii) jo pasal 48 ayat 1 (e) Kode Disiplin Piala Presiden tahun 2022, klub Persib Bandung didenda sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
2. Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.
Dengan tiga sanksi tersebut, dapat disimpulkan jika Persib Bandung harus membayar denda sebesar Rp 95.000.000 kepada PSSI akibat beberapa insiden yang terjadi di Stadion GBLA saat laga Persebaya vs Persib.
(bba/mso)