Komisaris PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) Kuswara S Taryono angkat bicara soal gugatan tersebut. Menurut Kuswara hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi maupun panggilan apapun soal gugatan itu.
"Begini, kami memang PT PBB belum menerima berkaitan panggilan gugatan tersebut, barusan sudah kami cek," kata Kuswara, Senin (18/4/2022).
Gugatan kepada Persib atas dugaan sepak bola gajah itu dilayangkan oleh Emilianus Tikuk, Yan Piet Sada, Yulianus Dwaa, dan Paul Finsen Mayor ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 April 2022 lalu.
Selain itu, gugatan juga dilayangkan kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, selaku sponsor dari kompetisi Liga 1.
Gugatan tersebut merupakan buntut dari pertandingan pekan terakhir Liga 1 2021. Pasalnya di pekan terakhir itu, hasil imbang antara pertandingan Persib lawan Barito Putera dan kemenangan PSS Sleman lawan Persija Jakarta membuat Persipura Jayapura harus terdegradasi ke Liga 2.
Kuswara mengungkapkan saat ini pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh tentang gugatan tersebut. PT PBB akan mengkaji lebih dulu soal gugatan itu dari sisi hukumnya.
"Kalaupun nanti setelah menerima ya nanti kami akan kaji dulu dan pelajari dulu dari sisi hukumnya seperti apa, setelah itu baru nanti kami akan memberikan tanggapan, jadi mungkin belum bisa memberi tanggapan dulu karena belum lihat gugatanya seperti apa, sementara seperti itu dulu," pungkasnya.
Jika dilihat dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, para penggugat mengajukan enam permohonan kepada hakim terkait dugaan praktek sepak bola gajah.
Enam permohonan itu ialah:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Hasil Pertandingan Tergugat II (PERSIB) VS Tergugat III (BARITO PUTRA) atau setidak-tidaknya digelar pertandingan ulang dan disaksikan penonton secara offline;
3. Menyatakan Pertandingan antara Persib dan Barito Putra adalah memainkan sepak bola gajah yang melanggar prinsip fair play dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Para Penggugat;
4. Menyatakan Club kebanggaan Para Penggugat Persipura Jayapura Batal Degradasi dan Tetap sebagai Peserta Liga 1;
5. Melarang Pemain Persib Bandung Tergugat IV atas nama "DA SILVA" untuk bermain dalam Kompetisi sepak bola di seluruh Indonesia.
6. Menghukum Para Tergugat, karena salahnya untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat
(yum/bbn)