Pasangan dr Wahyu dan Ramzi terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Cianjur dengan perolehan suara terbanyak. Meski demikian, pasangan nomor urut 2 ini meminta pendukungnya untuk tetap bersabar sampai ada pengumuman resmi.
"Terkait hasil pleno kabupaten beberapa hari lalu, saya sangat berterima kasih kepada KPU dan Bawaslu. Selain itu juga untuk pendukung serta partai pendukung dan pengusung yang sudah bekerja dengan baik, hasilnya percayakan kepada semua yang memiliki kewenangan," ujar Wahyu, Minggu (8/12/2024).
Wahyu meminta semua pihak tetap menunggu keputusan dan pengumuman resmi dari KPU sebagai penyelenggara pemilu terkait kandidat terpilih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya yakin hasil nantinya yang terbaik untuk Cianjur. Untuk saat ini kita semua bersabar dulu. Kita semua lebih baik fokus dulu untuk menolong keluarga kita yang tengah terkena musibah bencana alam, agar segera pulih sambil menunggu hasil KPU nantinya," kata dia.
Seperti yang diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi yang digelar sejak 3-6 Desember 2024, dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.816.688 suara, yang menggunakan suaranya sebanyak 1.120.929 suara dengan suara suara sah sebanyak 1.067.518 suara dan suara tidak sah sebanyak 53.411 suara.
Paslon nomor urut 01 Herman Suherman - Muhammad Solih Ibang memperoleh 417.774 suara, Paslon nomor urut 02 dr Wahyu-Ramzi meraih 442.321 suara dan Paslon nomor urut 03 memperoleh 207.423 suara.
Dengan begitu paslon nomor urut 02 dr Wayu-Ramzi menjadi peraih suara tertinggi di Pilbup Cianjur, dengan selisih 24.547 suara atau 2 persen suara dari paslon nomor urut 01 yang merupakan petahana yakni Herman Suherman-Muhammad Solih Ibang.
"Tadi sudah ditetapkan hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten. Paslon nomor urut 02 meraih suara tertinggi," ujar Ketua KPU Kabupaten Cianjur M Ridwan.
Menurut dia, KPU Cianjur mempersilakan bagi tim dari Paslon yang keberatan dengan penetapan hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten untuk melakukan gugatan.
"Intinya sudah diteapkan menunggu dumumkan. Sesuai dengan yang dibacakan, apabila belum diselesaikan atau ada keberatan, ada mekanisme lain ruang-ruang ini. Tinggal menempuh langkah lain (gugatan) semenjak ditetapkan," kata dia.
(dir/dir)