Calon Bupati Bandung nomer urut 2, Dadang Supriatna menyambut baik hasil penetapan rekapitulasi KPU Kabupaten Bandung. Pasalnya hasil dari rekapitulasi tersebut dirinya kembali memenangkan Pilkada Kabupaten Bandung.
Dari data yang dihimpun, paslon calon Bupati dan wakil Bupati Bandung nomer urut 1, Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan meraih 827.240 suara. Sementara paslon calon Bupati dan wakil Bupati Bandung nomer urut 2, Dadang Supriatna dan Ali Syakieb mengumpulkan sebanyak 1.046.344 suara.
"Ini adalah salah satu amanah yang sangat luar biasa. Kemenangan saya selaku calon Bupati dan wakil Bupati 2024, ini adalah kemenangan warga Kabupaten Bandung," ujar Dadang di Hotel Sutan Raja, Soreang, Rabu (4/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dadang mengungkapkan kemenangannya tersebut dibantu kekuatan partai koalisi, relawan hingga ormas Islam.
"Terima kasih kepada seluruh partai koalisi, kepada seluruh relawan DS, forum Bela DS dan relawan lainnya, ormas Islam," katanya.
Pihaknya meminta maaf kepada masyarakat jika selama kampanye ada ucapan yang tidak berkenan. Menurutnya saat ini sudah saatnya semua masyarakat bersatu kembali.
"Saya juga berterima kasih kepada Paslon 01 yang sudah bersama-sama mengawal Pilkada ini yang tertib dan aman. Saya atas nama pribadi atas nama Paslon mengucapkan mohon maaf apabila ada hal yang berkenaan selama kampanye dan hari ini sudah selesai," jelasnya.
Dadang mengaku akan bersilaturahmi dengan paslon nomer urut 01. Kata dia, setelah itu harus diskusi secara bersama-sama untuk pembangunan Kabupaten Bandung.
"Insya Allah saya juga akan silaturahmi juga dengan paslon 01 untuk membahas dan saling memaafkan dan membangun Kabupaten Bandung 5 tahun ke depan," pungkasnya.
Saksi Paslon 01 Menolak Tanda Tangani Hasil Rekapitulasi
Sementara itu, sidang rekapitulasi Pilkada Kabupaten Bandung diwarnai protes dari saksi pasangan calon (paslon) nomer urut 1, Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan. Aksi yang dilakukannya adalah tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara.
Saksi paslon nomer urut 1, Yadi Supriadi mengatakan, aksi penolakan tersebut telah dilakukan di seluruh saksi kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung. Menurutnya aksi tersebut telah dilakukan secara serempak.
"Semua (saksi) juga sama tidak melakukan penandatanganan dan kami di kabupaten juga melakukan hal yang sama," ujar Yadi, di Hotel Sutan Raja, Soreang, Rabu (4/12/2024).
Yadi mengungkapkan dalam proses demokrasi bukan hanya berbicara puas dan tidak puas. Namun menurutnya hal tersebut harus adanya penegakkan aturan yang jelas.
"Bicara demokrasi itu bukan bicara persoalan puas dan tidak puas, tetapi bicara bagaimana keadilan ini bisa kita tegakkan," tegasnya.
Pihaknya mengaku telah menemukan berbagai kecurangan dan pelanggaran dalam Pilkada Kabupaten Bandung. Makanya dirinya telah meminta KPU untuk menunda pelaksanaan sidang pleno rekapitulasi.
"Kami menemukan beberapa pelanggaran yang sudah kita sampaikan kepada masyarakat. kami berharap Bawaslu segera menindaklanjuti terhadap laporan-laporan yang sudah kita sampaikan," katanya.
"Kalau secara angka kita Bisa menerima karena tidak terjadi beberapa pelanggaran administrasi yang memang dilakukan oleh penyelenggara. Tetapi bahwa secara proses yang hari ini menjadi catatan bagi kita. Nah catatan-catatan itulah yang disampaikan di majelis yang lebih tinggi. Ada langkah-langkah lain, yang secara konstitusional sudah diatur proses," lanjutnya.
Dia menambahkan akan melakukan koordinasi terlebih dahulu terkait langkah ke depan untuk menanggapi hasil rekapitulasi suara tersebut. Sehingga dalam beberapa hari ke depan paslon nomer urut 1 akan memberikan informasi terbarunya.
"Kita akan konsultasikan hasil rapat rekapitulasi hari ini. Kita akan sampaikan kepada pimpinan, karena ada partai koalisi yang mengusung, kemudian juga paslon, langkah-langkah selanjutnya tentu menjadi kewenangannya paslon dan dukungan dari tim koalisi," ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsi menyebutkan tak pernah mempermasalahkan adanya aksi yang dilakukan paslon nomer urut 1. Pasalnya aksi tersebut tidak akan mempengaruhi hasil sidang pleno rekapitulasi.
"Kalau yang tanda tangan atau tidak, itu tidak masalah. Hak mereka mau tanda tangan mangga (silakan), tidak pun mangga. Karena tidak menjadi pengaruh kalau tidak ditanda tangan, tetap saja hasil keputusan itu masih bisa dipakai," kata Syam, kepada awak media, Rabu (4/12/2024).
Syam menambahkan dirinya selalu dalam kondisi siap jika paslon tersebut melakukan langkah selanjutnya dengan gugatannya. Menurutnya hal tersebut kerap terjadi dalam proses Pilkada.
"Kita harus siap. Karena yang namanya pemilu, pilkada, mungkin ada gugatan. Jadi kita siapkan 3 X 24 jam," pungkasnya.
(yum/yum)