Sahrul Gunawan Buka Sayembara: Perekam Kecurangan Pemilu Dapat Hadiah

Jawa Barat

Kenali Kandidat

Sahrul Gunawan Buka Sayembara: Perekam Kecurangan Pemilu Dapat Hadiah

Yuga Hassani - detikJabar
Jumat, 29 Nov 2024 19:42 WIB
Sahrul Gunawan.
Sahrul Gunawan. (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Bandung -

Pasangan calon (paslon) nomer urut 1, Sahrul Gunawan - Gun Gun Gunawan membuka sayembara untuk masyarakat jika menemukan kecurangan dalam Pilkada Kabupaten Bandung. Bahkan paslon tersebut akan memberikan hadiah khusus.

Sahrul Gunawan mengatakan bagi yang menemukan kecurangan untuk bisa melakukan perekaman video. Terutama tindakan politik uang dan intimidasi pada proses pemungutan suara pilkada yang berlangsung 27 November 2024 lalu.

"Akan kami berikan hadiah khusus dan akan kami berikan perlindungan secara hukum, dan videonya untuk diserahkan kepada tim Hukum pasangan No Urut 1 untuk di tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku," ujar Sahrul, kepada awak media, Jumat (29/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sahrul menginginkan masyarakat terus mengawal proses demokrasi di Pilbup Bandung. Sehingga pilkada bisa berjalan demokratis, bersih, jujur, dan akuntabel.

"Kami mohon masyarakat dan penyelenggara untuk mengawal demokrasi pada Pilkada 2024 ini," katanya.

ADVERTISEMENT

Pihaknya mengaku saat ini menolak data Sirekap. Pasalnya, kata dia, Sirekap menjadi penggiringan opini kepada masyarakat siapa pemenang pemilu.

"Karena hakikat rekap pemilu ada pada rekapitulasi manual di tingkat PPS, PPK dan KPU tingkat kabupaten," jelasnya.

Menurutnya hal tersebut mengacu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Kami mendorong KPU untuk mensosialisasikan bahwa data tersebut merupakan sebagai bentuk keterbukaan Publik KPU untuk membuka dikoreksi dan bentuk pengawasan dari masyarakat untuk di perbaiki jika terdapat ketidakcocokan terkait data Sirekap dengan Hasil Pemilihan di tingkat TPS. Sehingga akuntabel hasil pemilihan menjadi terbuka dan terang benderang," ucapnya.

Sahrul menilai quick count atau hitung cepat merupakan metodologi ilmiah dalam berpolitik modern. Kata dia, quick count bukanlah keputusan resmi tentang siapa menjadi pemenang dalam Pilkada.

"Maka kami mohon masyarakat untuk bersabar menunggu hasil rekapitulasi manual resmi KPU yang sedang berlangsung proses rekapitulasi pada tingkat PPS, PPK dan KPU tingkat Kabupaten mendatang," ungkapnya.

Dia meminta masyarakat Kabupaten Bandung untuk bersama-sama mengawal demokrasi. Dengan itu bisa meminimalisir adanya tindak kecurangan dan upaya melawan hukum.

"Kami mengajak semua pihak untuk memviralkan jika menemukan setiap bentuk kecurangan dan upaya melawan hukum yang menodai demokrasi," pungkasnya.

(yum/yum)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads