Tanggapan Haru-Dhani Soal Hasil QC Pilwalkot Bandung

Jawa Barat

Kenali Kandidat

Tanggapan Haru-Dhani Soal Hasil QC Pilwalkot Bandung

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 28 Nov 2024 12:30 WIB
Cawalkot Bandung Haru Suandharu
Cawalkot Bandung Haru Suandharu (Foto: Rifat Alhamidi)
Bandung -

Pasangan calon Haru Suandharu-Dhani Wirianata merespons hasil quick count Pilwalkot Bandung 2024. Meskipun menghormati hasil hitung cepat ini, tapi Haru-Dhani menyatakan masih perlu menunggu tahapan real count selesai dilakukan.

"Kita hormati semua proses quick count dan tentu saja selain quick count, ada juga yang sedang kita tunggu yaitu real count," kata Haru, Kamis (28/11/2024).

"Kemudian rekapitulasi manual sama PPK dan KPUD, dan yang paling utama laporan dari saksi-saksi kita," ungkapnya menambahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Quick count yang dirilis lembaga survei Charta Politika menunjukkan pasangan Farhan-Erwin 44,31%, Haru-Dhani 36,85%, Arfi-Yena 11,63% dan Dandan-Arif 7,21%. Charta Politika mencatat suara yang masuk pada quick count ini sudah mencapai 100% pada Rabu (27/11/2024) pukul 21.14 WIB.

Meski hasil hitung cepat sudah keluar, Haru menyatakan kubunya akan terus menunggu hasil penghitungan resmi dari KPU. Sebab, ia masih optimistis dengan hasil real count tersebut. "Kami lanjutkan proses pilkada sampai tuntas," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Haru juga memastikan sedang mengumpulkan sejumlah bukti dugaan pelanggaran dalam Pilwalkot Bandung 2024. Jika memang terbukti ada pelanggaran di masa tenang, termasuk praktik politik uang, maka Haru menyatakan potensi tersebut akan diproses ke tahapan politik selanjutnya.

"Kami bukan tipe orang yang tidak sportif. Kami akan terima keputusan. Tapi kami tidak terima jika ada pelanggaran di hari tenang," tuturnya.

Pasangan Haru, Dhani Wirianata mengungkapkan, hasil acuan pilkada adalah real count dari KPU. Nantinya, data yang dimiliki para saksi di TPS juga akan menjadi bukti untuk disandingkan dengan hitungan KPU.

"Jika ada indikasi money politik kami akan merespons. Kami juga telah siap tim hukum," pungkasnya.

(ral/iqk)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads