Quick Count Indikator: Syakur-Putri Unggul di Pilbup Garut 2024

Jawa Barat

Kenali Kandidat

Quick Count Indikator: Syakur-Putri Unggul di Pilbup Garut 2024

Hakim Ghani - detikJabar
Rabu, 27 Nov 2024 18:16 WIB
Syakur-Putri
Syakur-Putri (Foto: Istimewa).
Garut -

Indikator melaksanakan proses penghitungan cepat atau quick count untuk Pilbup Garut 2024. Hasil sementara, Paslon Syakur Amin-Putri Karlina menang telak dari kompetitornya, Helmi Budiman-Yudi Nugraha.

Berdasarkan data yang diterima detikJabar, Rabu, 27 November 2024 petang pukul 17.56 WIB, Indikator mencatat 92 persen suara masuk ke dengan partisipasi masyarakat sebesar 77,46 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 2.005.168.

Hasil dari survei tersebut menyatakan, jika paslon Syakur-Putri unggul 65,5 persen. Sementara kompetitornya, Helmi-Yudi mendapatkan 34,45 persen suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi hasil survei tersebut, Ketua Tim Gabungan Pemenangan Syakur-Putri, Dadan Hidayatulloh mengaku, sangat bersyukur. Menurut Dadan, ini merupakan hasil kerja seluruh elemen yang Syakur-Putri.

"Ini adalah kemenangan rakyat Garut, kemenangan bersama. Doakan Pak Syakur dan Teh Putri agar amanah menjalankan tugasnya kelak," ucap Dadan.

ADVERTISEMENT

Selain quick count Indikator, Syakur-Putri juga diklaim menang versi quick count yang dilaksanakan internal. Dimana, Syakur-Putri menang 65,45 persen sedangkan Helmi-Yudi 34,51 persen.

Jumlah tersebut didapat dari hasil data masuk sebanyak 62,56 persen hingga Rabu petang pukul 17.31 WIB.

Sekadar diketahui, Pilkada Garut kali ini diikuti dua pasangan calon. Yakni Paslon nomor urut 01 Helmi Budiman-Yudi Nugraha yang diusung PKS, PPP, PSI, Perindo.

Serta Paslon nomor urut 02, Syakur Amin-Putri Karlina yang diusung Golkar, PKB, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PDIP, PBB, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Gelora dan Hanura.

Sekadar diketahui, hasil Quick Count ini bukan hasil resmi Pemilu 2024. Hasil resmi Pemilu 2024 akan diketahui melalui penghitungan suara dan rekapitulasi yang dilakukan KPU dari Rabu 27 November hingga Senin 16 Desember 2024.




(mso/mso)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads