MUI Karawang Ingatkan Warga Tak Golput di Pilkada Serentak 2024

Jawa Barat

Kenali Kandidat

MUI Karawang Ingatkan Warga Tak Golput di Pilkada Serentak 2024

Irvan Maulana - detikJabar
Jumat, 22 Nov 2024 20:31 WIB
Ilustrasi pemungutan suara dalam pemilu atau pilkada
Ilustrasi (Foto: Freepik/freepik).
Karawang -

Jelang pemungutan suara Pilkada serentak 27 November 2024, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang, memberikan tiga imbauan atau pernyataan sikap, salah satunya soal larangan golput.

"Pada momentum Pilkada Serentak ini, MUI Karawang menyatakan sikap dan imbauan di antaranya ada tiga poin yang disampaikan untuk memperkuat ukhuwah dan menjaga persatuan," ujar Ketua MUI Karawang Tajuddin Nur, di Plaza Pemda Karawang, Jumat (22/11/2024).

Poin pertama, MUI Karawang menyatakan, siap menyukseskan Pilkada damai, aman, dan demokratis. Mengimbau kepada masyarakat agar tetap kondusif meski berbeda pilihan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga persatuan, menghindari pertengkaran, dan menciptakan suasana kondusif. Meski dalam dunia demokrasi terdapat perbedaan pilihan," kata dia.

Poin kedua, MUI Karawang mengacu pada MUI pusat melarang dengan tegas masyarakat tidak menggunakan hak pilih atau golput pada Pilkada Serentak tahun ini.

ADVERTISEMENT

"Kami juga melarang dengan tegas tindskan golput, fatwa MUI yang melarang golput saat pemilu ini juga tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 7 Tahun 2013, bahwa setiap umat Islam harus berpartisipasi aktif pada pemilu, sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan sosial," ungkapnya.

Poin ketiga, MUI Karawang menyatakan sikap, untuk mendukung siapapun Bupati dan Wakil Bupati Karawang terpilih, dengan tidak ada keberpihakan dengan salah satu calon manapun.

"MUI Karawang menempatkan posisinya sebagai shodiqul hukumat (mitra pemerintah), ehingga MUI Karawang mendukung program kepala daerah terpilih. Perlu kamk tegaskan bahwa MUI Karawang tidak ada keberpihakan pada paslon manapun di Pilkada ini," pungkasnya.




(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads