Kata Erwin soal Provokasi dari Penonton Debat Pilwalkot Bandung 2024

Jawa Barat

Kenali Kandidat

Kata Erwin soal Provokasi dari Penonton Debat Pilwalkot Bandung 2024

Anindyadevi Aurellia - detikJabar
Rabu, 20 Nov 2024 14:00 WIB
Debat Pilwalkot Bandung 2024
Debat Pilwalkot Bandung 2024. Foto: Wisma Putra/detikJabar
Bandung -

Debat terakhir Pilwalkot Bandung 2024 telah berlangsung Selasa (19/11) tadi malam. Dalam debat sesi keempat dan kelima, diwarnai tanya jawab antarpaslon dan saling sanggah pemaparan.

Calon Wakil Wali Kota Bandung nomor urut 3, Erwin mengaku sempat hilang konsentrasi karena ada provokasi kata kasar dari penonton. Hal itu terjadi pada debat sesi kelima, saat ia menjelaskan soal rumitnya mekanisme Universal Health Coverage (UHC).

Saat itu di debat sesi kelima, Erwin menyanggah ketiga jawaban paslon lain yang dianggap tidak tepat. Di tengah penjelasan, Erwin nampak sempat terjeda dan hilang konsentrasi, sebab adanya teriakan penonton menyahut jawaban dengan bahasa Sunda kasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi begini, itu UHC ada dua sistem, lewat Puskesmas dan lewat IGD. Tadi pas lewat Puskesmas, ada yang memprovokasi bilang 'kaburu paeh' (keburu meninggal). Bilang seperti itu. Saya menjelaskan, kalau kaburu paeh harus masuk ke IGD, kan belum selesai yang penjelasan keduanya," kata Erwin menjelaskan.

Ia saat itu memang tengah menjelaskan duduk perkara rumitnya klaim UHC. Erwin yang saat ini masih menjadi Ketua RW, dalam debat tersebut ingin mengutarakan alur sistem UHC, baru menjelaskan solusinya.

ADVERTISEMENT

Namun ia jadi teralih perhatian karena sahutan salah satu penonton. Pada sisa waktu beberapa puluh detik terakhir, Farhan pun mengisi dengan jawaban singkat soal penanganan UHC yang akan mereka lakukan jika berhasil terpilih.

Seusai sesi tanya jawab tersebut, Moderator Tiffany Raytama sempat menegur para penonton untuk mematuhi tata tertib agar debat masih bisa berlangsung.

Farhan pun menimpali jawaban Erwin. Meski ada ketidakpuasan, tapi ia meyakini KPU dan Bawaslu bisa menilai bagaimana aturan dalam debat seharusnya ditegakkan.

"Ya, tapi saya rasa KPU dan Bawaslu akan cukup bijak menyikapi hal itu, karena sesuai dengan ketentuan yang dibacakan dari awal dan juga disampaikan secara tertulis. Bahwa pada saat menyampaikan sisi dan misi, pendukung paslon, mau paslon mana pun, tidak boleh berteriak atau menyampaikan sesuatu," ucap Farhan.

"Kan udah clear. Ya kita lihat aja nanti lah bagaimana penegakan peraturan tersebut," sambungnya.

(aau/sud)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads