Siasat KPU Cegah Debat Pilbup Bandung Disusupi Iklan Judol

Jawa Barat

Kenali Kandidat

Siasat KPU Cegah Debat Pilbup Bandung Disusupi Iklan Judol

Yuga Hassani - detikJabar
Selasa, 19 Nov 2024 07:00 WIB
Debat publik paslon Pilbup Bandung 2024.
Debat publik paslon Pilbup Bandung 2024. (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Bandung -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung memastikan tidak akan ada iklan judi online (judol) dalam debat Pilbup Bandung pada 20 November 2024. Pasalnya, iklan judol kerap mewarnai kolom komentar live streaming.

Debat kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati Bandung akan kembali digelar di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung. Debat juga akan disiarkan secara langsung di salah satu stasiun TV dan kanal Youtube KPU Kabupaten Bandung.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Abdur Rozaq mengatakan akan langsung menghilangkan atau memblokir jika ada iklan judol yang 'menyusup' dalam tayangan debat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Iklan judol) akan kami antisipasi langsung. Alhamdulillah di debat pertama tanggal 30 November lalu tidak ada yang seperti itu," ujar Rozaq, saat dikonfirmasi, Senin (18/11/2024).

Pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan stasiun TV penyedia layanan streaming tersebut. Menurutnya para pelaku iklan judol tersebut kerap memanfaatkan situasi dalam kolom komentar.

ADVERTISEMENT

"Kami berharap bahwa dari pihak penyedia hak siar atau ditayangkan oleh Inews TV itu bisa betul-betul clear. Kemudian di live streaming YouTube kami juga meminta untuk kepada rekan-rekan kami untuk menjaga dan sigap menghapusnya," katanya.

Dia menambahkan iklan tersebut kerap muncul secara tiba-tiba pada kolom komentar. Sehingga, para petugas akan siaga saat menayangkan debat kedua tersebut.

"Kami meminta kepada rekan-rekan sedang menjawab live streaming di Inews TV ataupun di YouTube Itu bisa sigap. Ketika ada muncul, akan muncul, itu dengan segera untuk menghilangkan ataupun mengalihkan tayangan tersebut, baik itu berupa iklan layanan media ataupun bisa langsung kita break terlebih dahulu tayangan tersebut," pungkasnya.




(orb/orb)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads