Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades) kembali menjadi temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung dalam masa kampanye Pilkada 2024. Dugaan pelanggaran netralitas ASN dan pemberian fasilitas kepada pasangan calon tertentu muncul dalam laporan terbaru yang diterima Bawaslu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana, mengungkapkan pihaknya menemukan indikasi pelanggaran yang melibatkan seorang ASN Kabupaten Bandung. Laporan tersebut diterima pada 14 September 2024 dan mencatat dugaan kehadiran ASN dalam deklarasi yang dihadiri salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung.
"Seorang ASN diduga menghadiri acara deklarasi yang dihadiri oleh salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung," ujar Kahpiana, saat ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, Soreang, Jumat (1/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebutkan laporan ini sudah direkomendasikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan kini tengah diproses di sana. Selain ASN, keterlibatan perangkat desa juga ditemukan dalam masa kampanye.
Menurut Kahpiana, beberapa kades diduga melanggar pasal 70 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait pemberian fasilitas kepada salah satu pasangan calon. "Kalau yang temuan pada tahap kampanye itu terkait pemberian fasilitas terhadap salah satu Paslon," jelasnya.
Kasus tersebut telah dilakukan pemanggilan pelapor dan terlapor. Keduanya dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait pemberian fasilitas tersebut. "Sudah masuk ke Sentra Gakkumdu, dan akhirnya statusnya quo atau tidak ditemukan pelanggaran, semua tahapan penelusuran dan penyidikan sudah kami lakukan," tegasnya.
Lebih lanjut, Kahpiana mengungkapkan laporan pelanggaran lain juga muncul dari tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1, Sahrul-Gun Gun, yang melaporkan pasangan calon nomor urut 2, Dadang-Ali, atas dugaan pelanggaran penggunaan logo. "Laporan tersebut, merupakan limpahan dari Bawaslu RI ke Bawaslu Jabar hingga ke Bawaslu Kabupaten Bandung, lantaran lokasi dugaan pelanggaran berada di wilayah Kabupaten Bandung," ucapnya.
Menurutnya dalam laporan tersebut paslon nomer 2 diduga melanggar pasal 71 Ayat 3 Undang-undang Pilkada. Sehingga dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bandung. "Iya dugaannya itu tentang kewenangan program yang disebut melanggar Pasal 71. Tapi setelah masuk pada pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu, kami tidak menemukan bukti materil terkait pasal yang disangkakan, sehingga perkara tersebut dihentikan," kata Kahpiana.
Sebaliknya, tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2 juga melaporkan pasangan nomor urut 1 atas dugaan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye di salah satu rumah sakit di Kabupaten Bandung. Paslon tersebut diduga melanggar Pasal 69 Undang-Undang Pemilu. Kemudian Bawaslu Kabupaten Bandung telah melakukan klarifikasi kepada semuanya. "Saat masuk Sentra Gakkumdu, pelaporan tersebut tidak memiliki bukti yang cukup kuat, sehingga perkara dihentikan," bebernya.
Bawaslu Kabupaten Bandung telah menangani enam kasus selama 35 hari kampanye, dengan dua pelanggaran dan empat dugaan tindak pidana pemilu yang ditemukan sejak masa pendaftaran. Kahpiana menegaskan semua kasus tersebut telah melalui proses hukum yang ketat dan dinyatakan tidak terbukti.
(iqk/iqk)