Baru-baru ini, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Sukabumi menyatakan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Sukabumi Tejo Condro Nugroho melakukan pelanggaran etik dan netralitas ASN dalam Pilkada 2024.
Dalam pelanggaran tersebut turut menyeret nama calon Wali Kota Sukabumi nomor urut 3 Mohamad Muraz. Hal itu berkaitan dengan kehadirannya dalam peringatan Hari Olahraga Nasional tingkat Kota Sukabumi. Kemudian, dalam acara tersebut nampak hadir tim atau relawan paslon mengenakan atribut dukungan.
Mohamad Muraz pun buka suara atas pelanggaran tersebut. Dia membuat surat pernyataan yang ditandatangani dengan mencantumkan kronologi kehadirannya dan tim paslon dalam acara Haornas tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulanya, dia membantah menerima undangan sebagai tamu dalam Haornas dari Kadispora. Dia menyebut, undangan itu diterima dari Pj Wali Kota Sukabumi dan KONI Kota Sukabumi.
"Saat ini saya sebagai calon Wali Kota Sukabumi menyatakan bahwa kehadiran saya pada tanggal 19 September 2024 pada acara Haornas Kota Sukabumi tidak pernah menerima undangan dari bapak Tejo Condro selaku Kadispora Kota Sukabumi," kata Muraz kepada detikJabar, Senin (14/10/2024).
"Saya hadir di acara Haornas tersebut berdasarkan undangan dari Pj Wali Kota Sukabumi dan dari Ketua KONI Kota Sukabumi. Saya juga hadir dan tidak ikut dalam kegiatan jalan santai," sambungnya.
Mantan anggota DPR RI itu menyebut tidak pernah mengerahkan timnya untuk ikut dalam kegiatan tersebut. Apalagi, kata dia, acara itu diselenggarakan bukan pada masa kampanye.
"Saya tidak pernah mengajak atau memerintahkan tim saya untuk hadir, apalagi dengan menggunakan baju atribut paslon. Kalaupun mereka datang secara spontanitas itu adalah hak warga negara karena itu acara resmi hari olahraga nasional dan belum masa kampanye," ujarnya.
Pada akhir acara, Muraz sempat menyalami beberapa pejabat yang hadir mulai dari pejabat Kementerian Olahraga, Dandim 0607, Pj Walkot hingga Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi.
"Di belakang (podium) semua bangku kosong. Karena itu saya naik ke panggung dan menyalami mereka dan menyatakan terima kasih dan saya hadir sebagai ketua pengurus cabang olahraga IPSI dan PTSMI," katanya.
"Kemudian Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda meminta saya duduk dulu di depan nonton barongsai. Ternyata di belakang saya bangku yang kosong tadi terisi oleh kawan-kawan saya yang memang siang itu bermaksud sosialisasi ke masyarakat," tambah Muraz.
Muraz yang juga pernah menjabat di Komisi II membidangi pemilu menilai jika putusan Bawaslu tidak memiliki dasar.
"Oleh karena itu penjatuhan hukuman terhadap Kadispora menurut saya adalah hal yang tidak berdasarkan hukum dan tidak adil. Demikian pernyataan ini dibuat tanpa paksaan siapapun demi menegakkan hukum dan keadilan dan untuk mendapat pertimbangan dan perhatian dari pejabat terkait," tutupnya.
Sebelumnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memutuskan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Sukabumi, Tejo Condro Nugroho terbukti melanggar netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih mengatakan, informasi awal mengenai dugaan pelanggaran Pilkada itu ia terima pada 22 September 2024. Kemudian, mereka melakukan klarifikasi dengan memanggil beberapa saksi termasuk terlapor hingga Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji.
"Kami sudah melakukan pembahasan Gakkumdu yang kedua dan hasil dari pembahasan sentra gakkum yang kedua ini bahwa menghasilkan rekomendasi bahwa kegiatan tersebut diduga melanggar kode etik dan netralitas ASN," kata Yasti.
"Beberapa dari keterangan saksi-saksi yang kami minta klarifikasi terdapat fakta-fakta yang memang menunjukan kepada hal tersebut (pelanggaran kode etik dan netralitas ASN)," sambungnya.
Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji melalui Kepala Inspektorat Een Rukmini juga menambahkan, dari hasil putusan itu akan diproses oleh Badan Kepegawaian Negara.
"Saat ini yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga. Kami masih menunggu rekomendasi BKN. Sanksi yang ditetapkan sesuai SKB 5 K/L (Kementerian atau Lembaga) lihat sebelum atau sesudah penetapan calon," kata Een saat dikonfirmasi detikJabar.
(orb/orb)