Kampanye Hitam Via Medsos Susupi Pilwalkot Sukabumi

Jawa Barat

Kenali Kandidat

Kampanye Hitam Via Medsos Susupi Pilwalkot Sukabumi

Siti Fatimah - detikJabar
Kamis, 10 Okt 2024 19:04 WIB
Ilustrasi pemungutan suara dalam pemilu atau pilkada
Ilustrasi Pemilu. Foto: Freepik/freepik
Sukabumi -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi menemukan satu dugaan kampanye hitam (black campaign) yang terjadi melalui media sosial TikTok. Pihaknya meneruskan temuan itu ke Polres Sukabumi Kota.

Pengawasan melalui konten internet yang dilakukan Bawaslu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 102 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Konten Internet (SIBER). Pengawasan ini dilakukan untuk mencegah potensi pelanggaran dalam penyebaran informasi yang dapat memengaruhi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kota Sukabumi.

"Selama proses pengawasan SIBER, Bawaslu Kota Sukabumi menemukan akun media sosial Tiktok yang diduga telah mem-posting konten dengan indikasi dugaan pelanggaran. Konten tersebut mengandung unsur ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," kata Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih, Kamis (10/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Bawaslu juga menemukan ajakan tidak memilih pasangan calon tertentu dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Menurutnya, hal itu secara tegas dilarang oleh UU nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, khususnya dalam Pasal 73 yang melarang setiap orang menghalangi pemilih menggunakan hak suaranya, termasuk ajakan untuk golput atau tidak memilih.

Yasti menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan, dugaan pelanggaran tersebut telah diserahkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk dibahas lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

"Setelah melalui pembahasan di Gakkumdu, diputuskan untuk meneruskan temuan SIBER ini kepada Kepolisian Resor Kota Sukabumi (POLRES Sukabumi Kota). Laporan yang disampaikan berisi dugaan pelanggaran terkait UU ITE," ujarnya.

"Kami menemukan dugaan pelanggaran serius terkait konten internet, dan kami tidak akan ragu untuk menindaklanjuti dengan meneruskan laporan tersebut ke POLRES Sukabumi Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," sambungnya.

Pihaknya berkomitmen untuk terus memantau dan memastikan seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 berjalan dengan baik, termasuk di ranah digital. Dalam konteks pemilu di era digital, pengawasan terhadap konten internet menjadi semakin penting untuk menjaga integritas proses demokrasi.

"Partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran juga sangat diharapkan agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 tetap jujur, adil, dan bebas dari provokasi yang mengarah pada konflik atau disinformasi," jelasnya.

Menurutnya, pengawasan terhadap dunia maya merupakan tantangan baru dalam setiap proses Pemilihan Kepala Daerah. Dengan meningkatnya penggunaan media sosial dan platform digital lainnya, Bawaslu Kota Sukabumi mengimbau seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan internet, terutama dalam membagikan informasi terkait Pemilihan Kepala Daerah.

"Keberadaan tim pengawasan SIBER merupakan langkah konkret dalam menghadapi tantangan tersebut. Bawaslu berharap semua pihak dapat berperan aktif dalam mencegah penyebaran ujaran kebencian, disinformasi, dan provokasi yang dapat merusak tatanan demokrasi," tutupnya.

(sud/sud)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads