Dua pekan sudah waktu kampanye berlangsung di seluruh wilayah daerah provinsi atau kabupaten/kota. Dalam periode kampanye sepanjang 25 September-23 November 2024, Bawaslu dan KPU Jabar telah melakukan sosialisasi larangan dan aturan dalam kampanye.
Sekedar informasi, kampanye merupakan kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota. Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam Zam menjelaskan bahwa peraturan kampanye tertulis dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan PKPU nomor 13 tahun 2024.
"Harapannya, pada proses kampanye yang singkat ini tidak banyak terjadi pelanggaran. Tidak terjadi politik uang, penyebaran hoax, fitnah, hate speech, dan kampanye di tempat dilarang. Harus berintegritas sesuai peraturan yang berlaku," kata Zacky.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia mengatakan pihaknya tengah merancang teknis tiga kali debat dalam periode kampanye. Pada hari ini rencananya KPU bakal menggelar rapat dengan Tim Perumus soal detail debat yang akan datang.
Dalam debat nanti, masyarakat Jabar pun diperkenankan untuk mengajukan pertanyaan pada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar baik melalui surat maupun email. Nantinya, setiap pertanyaan yang masuk dari individu atau organisasi masyarakat akan disaring sesuai kebutuhan.
"Sejauh ini sudah lumayan (banyak) masukan dari masyarakat, terutama lembaga titip pertanyaan untuk debat. Menjadi bahan pertimbangan untuk dimasukkan dalam debat. Kami menerima pertanyaan hingga H-3 debat," ucap Hedi.
Saat ini, kata dia, KPU baru mengumumkan waktu dan tempat debat kandidat yakni pada 11, 17, dan 23 November 2024 di Bandung, Bogor dan Cirebon. Sementara temanya, masih dibahas dengan tim perumus. Namun intinya soal teknis debat akan berlangsung secara berpasang-pasangan dengan durasi tertentu.
Lalu, apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam kampanye Pilkada serentak 2024? Mari kita lihat kembali dalam aturan yang telah ditetapkan KPU, dirangkum oleh tim detikJabar berikut ini.
Tempat yang Tidak Boleh Ditempel Bahan dan Alat Peraga Kampanye
Bawaslu Jawa Barat melalui dari Surat Imbauan 465/PM.00.01/K.JB/09/2024 terkait Imbauan Pelaksanan Kampanye pada Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Jawa Barat, mempublikasikan aturan pemasangan bahan dan alat peraga kampanye.
Sekedar diketahui, bahan kampanye yang dimaksud meliputi selebaran, brosur, pamflet, dan/atau poster. Sementara yang dimaksud alat peraga kampanye yakni reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul.
Tempat yang dilarang menempelkan Alat Peraga Kampanye (APK):
1. Tempat ibadah
2. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
3. Gedung milik pemerintah
4. Tempat pendidikan
5. Fasilitas tertentu milik pemerintah
6. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum
Tempat yang dilarang menempelkan bahan kampanye:
1.Tempat ibadah
2.Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
3. Tempat pendidikan
4.Gedung atau fasilitas milik pemerintah
5.Jalan protokol dan atau jalan bebas hambatan
6.Prasarana dan sarana publik
7. Taman dan pepohonan
Larangan dalam Muatan Kampanye
Jika dilihat dalam aturan PKPU nomor 13 tahun 2024, turut diatur materi kampanye paslon. Dalam kampanye, mereka wajib memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi atau rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota.
Materi kampanye harus menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kampanye harus meningkatkan moralitas dan nilai agama serta jati diri bangsa, meningkatkan kesadaran hukum, memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik, serta menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan dalam masyarakat (SARA).
Materi Kampanye disampaikan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa daerah, dengan kalimat yang sopan, santun, patut, dan pantas disampaikan, diucapkan, dan/atau ditampilkan kepada umum, tidak mengganggu ketertiban umum, dan memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan masyarakat.
"Tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau Pasangan Calon lain, tidak bersifat provokatif, dan menjalin komunikasi politik yang sehat antara peserta Pemilihan dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat," tulis aturan Pasal 17.
Kampanye dapat dilaksanakan melalui metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan calon, dan penyebaran bahan Kampanye kepada umum.
Dalam Kampanye dilarang mempersoalkan ideologi negara, menghina seseorang dengan SARA, melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.
"Dilarang menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan. Dilarang mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum, serta dilarang mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah," tulis aturan tersebut.
Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye juga termasuk dalam pelanggaran. Selain itu dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah, serta dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk berkampanye.
Kampanye juga tidak boleh melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya, dan tidak boleh dilakukan di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
"Larangan Kampanye menggunakan tempat pendidikan dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi, dan hadir tanpa atribut Kampanye. Dilaksanakan di akhir pekan dengan tidak mengganggu fungsi dan peruntukannya serta tidak melibatkan anak," lanjut bunyi PKPU Pasal 57 dan 58.
Sementara aturan debat, juga diatur di dalamnya, mengingat debat masuk dalam periode kampanye. Pasangan Calon yang mengikuti debat tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan harus hadir dalam debat tersebut.
Namun, pasangan calon bisa tidak mengikuti debat karena melaksanakan ibadah atau sakit, dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi pemerintahan. Surat harus disampaikan ke KPU daerah setempat paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan debat jika pelaksanaan ibadah, dan paling lambat sehari sebelumnya jika sakit.
Poin penting lainnya yakni terkait materi debat publik atau debat terbuka adalah visi, misi, dan program Pasangan Calon dalam rangka:
a. meningkatkan kesejahteraan masyarakat
b. memajukan daerah
c. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
d. menyelesaikan persoalan daerah
e. menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional
f. memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan.
Nah detikers, itulah tadi aturan dan larangan dalam kampanye dan debat Pilkada 2024. Pemungutan suara tinggal sebentar lagi. Jangan lupa gunakan hak pilihmu pada 27 November 2024 ya!
(aau/tey)