Dana Awal Kampanye Pilwalkot Sukabumi, Ada yang Rp 50 Ribu

Jawa Barat

Kenali Kandidat

Dana Awal Kampanye Pilwalkot Sukabumi, Ada yang Rp 50 Ribu

Siti Fatimah - detikJabar
Senin, 07 Okt 2024 14:45 WIB
Ilustrasi Pemilu
Foto: Fuad Hasim/detikcom
Sukabumi -

Ketiga pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi telah menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Besarannya mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 1 miliar.

Laporan awal dana kampanye itu tertuang dalam surat pengumuman nomor 622/PL.02.5-Pu/3272/2/2024. Di dalamnya menjelaskan hasil penerimaan laporan awal dana kampanye untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi tahun 2024.

"Laporan awal dana kampanye diserahkan oleh masing-masing paslon kepada KPU memuat beberapa informasi, di antaranya adalah rekening khusus dana kampanye, saldo awal dana kampanye kemudian beberapa informasi lain jika ada dari masing-masing paslon misalnya catatan penerimaan dan pengeluaran paslon," kata Kadiv Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Sukabumi, Dikrilah, Senin (7/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penerimaan dan pengeluaran masing-masing paslon nantinya akan dijabarkan saat tahapan LPPDK atau Laporan Pemasukan dan Pengeluaran Dana Kampanye.

"Namun pada prinsipnya LADK merupakan laporan dimana menandakan dimulainya laporan dana kampanye ini. Sehingga di dalamnya setidaknya memuat informasi saldo awal yang dimiliki masing-masing paslon," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Besaran dana awal kampanye masing-masing paslon berbeda. Paslon nomor urut 1 Achmad Fahmi-Dida Sembada melaporkan total dana kampanye sebesar Rp 500 juta. Rinciannya, Rp 400 juta berasal dari pribadi dan Rp 100 juta dari koalisi partai politik.

Paslon nomor urut 2, Ayep Zaki-Bobby Maulana menyetorkan LADK sebesar Rp 50.000. Sedangkan paslon nomor urut 3, Mohamad Muraz-Andri Hamami, memiliki dana awal kampanye terbesar Rp 1 miliar berasal dari dana pribadi.

"(Besaran berbeda-beda) itu tergantung pada pengelolaan keuangan masing-masing paslon sehingga diserahkan kembali kepada paslon kira-kira berapa saldo awal yang diterima atau disiapkan pada saat dimulainya tahapan kampanye," jelasnya.

Ia menekankan, laporan keuangan kampanye masih bersifat dinamis. Ke depan akan mengalami perubahan baik pemasukan maupun pengeluaran. Seluruh paslon pun diwajibkan untuk menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye pada 24 Oktober 2024

"Kita lihat saldonya berbeda-beda. Nah nanti saat laporan terkait tambahan saldo ada juga di tahapan laporan penerimaan sumbangan atau LPSDK. Nanti bisa melihat bagaimana laporannya, pasti berubah, dinamis," tutupnya.

Calon Wali Kota Sukabumi nomor urut 2 Ayep Zaki mengatakan, dana kampanyenya kini akan bertambah menjadi Rp 200 juta. Sama seperti pasangan lain, dana itu akan digunakan untuk kebutuhan alat peraga kampanye dan operasional kampanye.

"Dana kampanye dari paslon nomor urut 2 Ayeuna (Ayep Zaki-Bobby Maulana) sudah memasukkan Rp 100 juta, kemudian juga besok akan memasukkan Rp 100 juta lagi. Sumber dananya dari rekening DPD Nasdem Kabupaten Sukabumi. Peruntukkannya nanti tentu saja untuk kebutuhan APK dan operasional dari kampanye," kata Ayep.

Koordinator Bidang LO pasangan calon nomor urut 3 Mohamad Muraz-Andri Hamami, Anton Rachman Suryana membenarkan nominal LADK paslon ini sebesar Rp 1 miliar. Uang itu bersumber dari dana pribadi kedua paslon.

"Betul (laporan awal dana kampanye sebesar Rp 1 miliar) itu baru dari pribadi paslon, peruntukkannya untuk alat peraga kampanye dan biaya-biaya lainnya," ujar Anton.

(orb/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads