Segini Uang yang Boleh Dikeluarkan Paslon Pilkada KBB Saat Kampanye

Jawa Barat

Kenali Kandidat

Segini Uang yang Boleh Dikeluarkan Paslon Pilkada KBB Saat Kampanye

Whisnu Pradana - detikJabar
Sabtu, 05 Okt 2024 19:00 WIB
Ilustrasi pemungutan suara dalam pemilu atau pilkada
Ilustrasi (Foto: Freepik/freepik)
Bandung Barat - Kontestan Pilbup Bandung Barat tak bisa jor-joran saat kampanye. Hal itu karena adanya batasan pengeluaran dana kampanye yang ditetapkan KPU Bandung Barat.

Berdasarkan perhitungan, paslon Pilbup Bandung Barat hanya diizinkan mengeluarkan dana kampanye sebesar Rp93.080.819.600. Aturan pembatasan tersebut sesuai Keputusan KPU Kabupaten Bandung Barat Nomor 169 Tahun 2024 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat 2024.

"Sesuai aturannya, dibatasi dengan nilai maksimal Rp93.080.819.600," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU KBB, Cep Suryana saat dikonfirmasi, Sabtu (5/10/2024).

Rincian penggunaannya misalnya untuk pertemuan terbatas maksimal Rp39.000.000.000, pertemuan tatap muka dan dialog Rp9.750.000.000, pembuatan bahan kampanye Rp39.287.040.000, dan sebagainya.

"Di dalam surat juga terlampir aturan batas maksimal untuk setiap kegiatan kampanye, dari pertemuan terbatas, tatap muka, pembuatan, dan penyebaran bahan kampanye, serta pembuatan APK itu tadi," kata Cep.

Kendati dana yang dikeluarkan bisa puluhan miliar, namun dana kampanye untuk kegiatan tersebut tidak boleh diberikan kepada masyarakat dalam bentuk uang.

"Bolehnya itu sebatas fasilitas seperti makanan dan minuman, tidak berbentuk uang yang diberikannya. Jadi dalam rapat terbatas itu misalnya, harus ada konsumsi, nah bentuknya seperti itu," kata Cep.

Sementara sumber dana kampanye tersebut, boleh berasal dari pasangan calon, partai politik, sumbangan pengusaha, maupun dana pribadi perseorangan seperti tertuang dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye.

"Sesuai dengan PKPU perorangan itu Rp75 juta, perusahaan swasta Rp750 juta. Yang tidak terbatas itu dari sumbangan pasangan calon," ucap Cep


(dir/dir)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads