Janji Putri Karlina Perjuangkan Insentif Guru Ngaji di Garut

Jawa Barat

Kenali Kandidat

Janji Putri Karlina Perjuangkan Insentif Guru Ngaji di Garut

Hakim Ghani - detikJabar
Kamis, 03 Okt 2024 17:48 WIB
Calon Bupati Garut Luthfianisa Putri Karlina saat berkunjung ke Pondok Pesantren Sinarsari, Citeureup, Pameungpeuk.
Calon Wakil Bupati Garut Luthfianisa Putri Karlina saat berkunjung ke Pondok Pesantren Sinarsari, Citeureup, Pameungpeuk. Foto: Istimewa
Garut -

Calon Wakil Bupati Garut nomor urut 02, Putri Karlina siap memperjuangkan insentif bagi guru ngaji. Hal tersebut diungkap saat pemilik nama asli Luthfianisa Putri Karlina ini berkunjung ke Pondok Pesantren Sinarsari, Citeureup, Pameungpeuk belum lama ini.

"Sebagai rasa terima kasih kami, kami akan upayakan program insentif guru ngaji dan pesantren," kata Putri Karlina dalam keterangan tertulis yang diterima detikJabar, Kamis (3/10/2024).

Putri Karlina menjelaskan, dirinya dan calon Bupati Abdusy Syakur Amin konsisten menyoroti eksistensi pesantren di Kabupaten Garut. Sebab, peranan pesantren krusial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya dan Pak Syakur sangat menghargai hadirnya pesantren di tengah-tengah peradaban masyarakat Garut. Inilah yang membuat Garut menjadi seimbang dan tidak tergerus modernisasi negatif. Garut punya banyak pesantren yang siap mencetak santri hebat," katanya.

Selain program insentif, Putri juga mengaku akan mengupayakan program kewirausahaan pesantren dan bantuan untuk ponpes. Hal tersebut dilakukan, karena menurut Putri, santri harus memiliki daya saing yang tinggi setelah lulus dari pondok pesantren nantinya.

ADVERTISEMENT

"Santri harus memiliki daya saing yang tinggi di luar nanti. Bahkan, kalau bisa memiliki usaha dan bisa membuka lapangan pekerjaan," pungkas Putri.

Di Kabupaten Garut sendiri, ada ribuan guru ngaji yang tersebar di 442 desa dan kelurahan di 42 kecamatan. Pada tahun 2021, jumlah guru ngaji yang ada di perkampungan ditaksir hingga mencapai 12 ribu orang.

(sud/sud)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads