KPU Rilis Dana Kampanye Kontestan Pilwalkot Cimahi, Segini Nominalnya

Jawa Barat

Kenali Kandidat

KPU Rilis Dana Kampanye Kontestan Pilwalkot Cimahi, Segini Nominalnya

Whisnu Pradana - detikJabar
Senin, 30 Sep 2024 20:30 WIB
Ilustrasi Pilgub Jabar
Foto: Ilustrasi Pilkada Jabar. (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Cimahi -

Semua Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi sudah menyerahkan dokumen Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) untuk Pilwalkot 2024.

Namun dari laporan yang diterbitkan KPU Kota Cimahi, hanya dua pasangan calon yang mencantumkan saldo awal di Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), yakni pasangan Dikdik Suratno Nugrahawan-Bagja Setiawan serta pasangan Ngatiyana-Adhitia Yudisthira. Sementara yang nominal di RKDK-nya kosong, yakni pasangan Bilal Insan Muhammad Priatna dan Aa Mulyana.

Berdasarkan dokumen LADK perbaikan, pasangan nomor urut 1, Dikdik-Bagja punya saldo awal di RKDK sebesar Rp50 ribu. Kemudian pasangan nomor urut 2, Ngatiyana-Adhitia punya saldo awal sebesar Rp1 juta. Sementara pasangan nomor urut 3, Bilal-A Mulyana tak punya saldo sama sekali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua KPU Cimahi Anzhar Ishal Afryand menyatakan, LADK wajib dilaporkan sesuai Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Untuk LADK perbaikan sudah kita terbitkan sesuai dengan dokumen yang diserahkan masing-masing pasangan calon. Bisa dilihat langsung di Kantor KPU Kota Cimahi," kata Anzhar saat dihubungi, Senin (30/9/2024).

ADVERTISEMENT

Anzhar mengatakan, sumber dana kampanye yang digunakan tiga pasangan calon itu boleh berasal darimana saja. Mulau dari kantong pribadi, partai politik pendukung, perseorangan, hingga perusahaan swasta.

"Jadi untuk sumbangan dana kampanye yang dibatasi itu hanya dari sumber partai politik non pengusul. Kemudian sumbangan dari perseorangan dan dari badan usaha dibatasi Rp750 juta. Di luar tiga sumber itu nominal sumbangan tidak terbatas," kata Anzhar.

Anzar menjelaskan, nantinya RKDK milik masing-masing pasangan calon akan terus dipantau dan diaudit. Pada 25 Oktober mendatang, para pasangan calon wajib menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

"Tentu akan diaudit sumber dan penggunaannya. Nanti kita akan tunjuk juga auditor untuk masing-masing paslon," kata Anzhar.




(mso/mso)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads