Maju di Pilwalkot Bandung, Farhan Mundur dari DPR RI

Jawa Barat

Kenali Kandidat

Maju di Pilwalkot Bandung, Farhan Mundur dari DPR RI

Bima Bagaskara - detikJabar
Selasa, 10 Sep 2024 11:31 WIB
Politikus Partai Nasdem Muhammad Farhan
Foto: Politikus Partai Nasdem Muhammad Farhan. (Adrial Akbar/detikcom)
Bandung -

Maju sebagai bakal calon wali kota Bandung, Muhammad Farhan harus mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI. Farhan kini sedang menunggu surat persetujuan pengunduran dirinya sebagai syarat administrasi ke KPU.

Hal itu diungkap Farhan saat ditanya soal kelengkapan berkas persyaratan administrasi sebagai kandidat bapaslon di Pilwalkot Bandung. Farhan diketahui maju di Pilwalkot Bandung berpasangan dengan Erwin.

Setelah mendaftar ke KPU dan mengikuti serangkaian tahapan sebagai bapaslon, Farhan harus memenuhi syarat pengunduran diri sebagai wakil rakyat. Farhan diketahui merupakan anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem periode 2019-2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedang menunggu persetujuan dari pimpinan DPR RI soal pengunduran diri saya sebagai anggota DPR RI," kata Farhan, Selasa (10/9/2024).

Selain menunggu pengunduran diri sebagai Anggota DPR RI, Farhan menyebut dirinya juga sedang menyiapkan penajam visi misi yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung.

ADVERTISEMENT

"Melakukan penajaman sinkronisasi visi misi dengan RPJMD," ujarnya.

Diluar dua hal itu, Farhan memastikan seluruh persyaratan administrasi dirinya sebagai bapaslon di Pilwalkot Bandung 2024 sudah tuntas dan telah diserahkan ke KPU.

"Alhamdulillah LHKPN sudah beres, surat dari pengadilan yang menyatakan saya tidak terlibat dalam pidana sudah beres, tidak terlibat dalam hutang piutang yang dapat merugikan negara sudah beres," ujarnya.

"Kemudian syarat administrasi lainnya tes kesehatan sudah beres, rasanya mah udah beres semua tinggal penajaman visi misi dan juga menunggu persetujuan pengunduran diri itu pengunduran diri dari pimpinan DPR RI," tutup Farhan.




(tey/tey)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads