Maju sebagai bakal calon wali kota Bandung, Muhammad Farhan harus mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI. Farhan kini sedang menunggu surat persetujuan pengunduran dirinya sebagai syarat administrasi ke KPU.
Hal itu diungkap Farhan saat ditanya soal kelengkapan berkas persyaratan administrasi sebagai kandidat bapaslon di Pilwalkot Bandung. Farhan diketahui maju di Pilwalkot Bandung berpasangan dengan Erwin.
Setelah mendaftar ke KPU dan mengikuti serangkaian tahapan sebagai bapaslon, Farhan harus memenuhi syarat pengunduran diri sebagai wakil rakyat. Farhan diketahui merupakan anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem periode 2019-2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedang menunggu persetujuan dari pimpinan DPR RI soal pengunduran diri saya sebagai anggota DPR RI," kata Farhan, Selasa (10/9/2024).
Selain menunggu pengunduran diri sebagai Anggota DPR RI, Farhan menyebut dirinya juga sedang menyiapkan penajam visi misi yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung.
"Melakukan penajaman sinkronisasi visi misi dengan RPJMD," ujarnya.
Diluar dua hal itu, Farhan memastikan seluruh persyaratan administrasi dirinya sebagai bapaslon di Pilwalkot Bandung 2024 sudah tuntas dan telah diserahkan ke KPU.
"Alhamdulillah LHKPN sudah beres, surat dari pengadilan yang menyatakan saya tidak terlibat dalam pidana sudah beres, tidak terlibat dalam hutang piutang yang dapat merugikan negara sudah beres," ujarnya.
"Kemudian syarat administrasi lainnya tes kesehatan sudah beres, rasanya mah udah beres semua tinggal penajaman visi misi dan juga menunggu persetujuan pengunduran diri itu pengunduran diri dari pimpinan DPR RI," tutup Farhan.
(tey/tey)