Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan empat bakal pasangan calon (Bapaslon) wali kota dan wakil wali kota Bandung telah memenuhi persyaratan untuk melapor LHKPN KPK.
Seperti diketahui, KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pemberian Tanda Terima LHKPN untuk Pilkada serentak 2024.
Adapun empat bapaslon di Pilwalkot Bandung ialah Haru Suandharu-Dhani Wirianata, Arfi Rafnialdi-Rena Iskandar Ma'soem, Muhammad Farhan-Erwin serta Dandan Riza Wardana-Arif Wijaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau untuk LHKPN semua sudah menyampaikan ada tanda terima bukti pelaporan LHKPN," ucap Kadiv Teknis Penyelenggara Pemilu Kota Bandung Fajar Kurniawan, Senin (9/9/2024).
Fajar juga menerangkan, keempat bapaslon tersebut telah melengkapi berkas persyaratan dalam tahap perbaikan yang dilakukan pada 6-8 September. Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian perbaikan 6-14 September dan pengumuman hasil 13-14 September.
"Keempat bapaslon sudah melakukan perbaikan di hari ketiga di tanggal 8 kemarin. Alhamdulillah semua sudah menyampaikan hal-hal yang harus diperbaiki," jelasnya.
"Kalau sejauh ini sudah lengkap namun kita harus melakukan penelitian sesuai tahapan," lanjutnya.
Setelah tahap tersebut, KPU akan melaksanakan tahap masukan/tanggapan masyarakat di 15-18 September, kemudian tahap klarifikasi masukan masyarakat 15-21 September.
Adapun penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September dan pada 23 September dilakukan tahap pengundian nomor urut.
(bba/dir)