4 Kades Diduga Kampanyekan Bakal Calon Pilbup Bandung, Bawaslu Turun Tangan

Jawa Barat

Kenali Kandidat

4 Kades Diduga Kampanyekan Bakal Calon Pilbup Bandung, Bawaslu Turun Tangan

Yuga Hassani - detikJabar
Selasa, 03 Sep 2024 19:15 WIB
Ilustrasi Pilgub Jabar
Foto: Ilustrasi Pilkada di Jabar. (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Kabupaten Bandung -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung temukan empat kepala desa (Kades) yang diduga ikut membantu kampanye dalam Pilbup 2024. Para kades tersebut diduga mengkampanyekan salah satu bakal calon bupati dan wakil bupati Bandung.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana mengatakan, para kades tersebut diduga menguntungkan salah satu bakal calon bupati dan wakil Bupati. Namun saat ini dirinya masih melakukan penelusuran.

"Kami ada informasi empat kepala desa yang diduga menguntungkan. Namun, kan ruangnya itu tadi. Subjek hukumnya belum jelas, karena masih bakal pasangan calon, belum ditetapkan," ujar Kahpiana, saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya menjelaskan penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024. Kata dia, setelah ada penetapan baru terlihat dan jelas pasal-pasal yang akan diterapkan.

"Namun, kami telusuri, kami klarifikasi. Itu dalam bentuk pencegahan sifatnya, belum dalam bentuk penanganan pelanggaran. Nanti, setelah ditetapkan pasangan calon pada 22 September, jelas tuh pasal-pasalnya," katanya.

ADVERTISEMENT

Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini masih dinilai rentan terjadi. Pasalnya Dadang Supriatna saat ini masih menjabat sebagai Bupati Bandung dan Sahrul Gunawan saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Bandung.

"(keterlibatan) ASN sejauh ini kami belum menemukan, belum ada informasi awal berkaitan dengan ASN yang diduga menguntungkan salah satu pasangan calon. Secara jelas, buktinya jelas, faktanya ada, dan lain sebagainya," jelasnya.

Kahpiana memastikan Bawaslu Kabupaten Bandung akan bersikap netral. Makanya sejak masa pendaftaran tidak memberikan ruang apapun bagi para bakal calon.

"Kami sejak awal sudah menyampaikan, jauh sebelum masa pendaftaran, pada saat kami konsolidasi ke partai politik, itu sudah menyampaikan bahwa posisi Bawaslu itu netral dan tidak berpihak ke mana pun. Tapi perlakuan kami sama terhadap semua pasangan. Termasuk pengawasan dan lain sebagainya," tegasnya.

Dia mengaku sulit mengawasi kegiatan dari kedua massa tersebut. Pasalnya kedua bakal calon masih menjabat sebagai kepala dan wakil kepala daerah.

"Kami melakukan pengawasan. Di beberapa wilayah juga sama. Itu kami lihat, ini programnya Pak Bupati atau Pak Wakil Bupati, atau programnya bakal pasangan calon? Kalau memang programnya Pak Bupati/Wakil Bupati, susah. Yang penting kan tidak memunculkan ruang kampanye," bebernya.

Kahpiana mengungkapkan para kepala desa kerap hadir saat kegiatan para kepala dan wakil kepala daerah tersebut. Sehingga dirinya kerap melakukan pemanggilan kepada para kades.

"Ada beberapa kepala desa juga yang kami telusuri, diundang oleh kami atau panwascam untuk klarifikasi berkaitan dengan kehadirannya di acara bakal pasangan calon. Soalnya, kedua bakal pasangan calon ini kan sama-sama petahana, sebagai Bupati dan Wakil Bupati," pungkasnya.




(mso/mso)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads