KPU Perpanjang Pendaftaran Pilbup Ciamis

Jawa Barat

Kenali Kandidat

KPU Perpanjang Pendaftaran Pilbup Ciamis

Dadang Hermansyah - detikJabar
Sabtu, 31 Agu 2024 17:00 WIB
Ketua KPU Ciamis Oong Ramdani.
Ketua KPU Ciamis Oong Ramdani. (Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar)
Ciamis -

KPU Ciamis memperpanjang masa pendaftaran Pilbup Ciamis 2024. Sebelumya, pada masa pendaftaran dari tanggal 27-29 Agustus 2024, hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar yakni Herdiat-Yana. Perpanjangan pendaftaran dilaksanakan dari tanggal 2,3 dan 4 September 2024.

Ketua KPU Ciamis Oong Ramdani menjelaskan, pada saat pendaftaran awal, disampaikan pasangan calon ada 18 partai politik yang mendukung. Namun pada hari ketiga pendaftaran, sampai pukul 23.59 WIB ternyata di Silonkada hanya ada 15 partai politik. Artinya di Ciamis ada partai politik yakni PSI dan Hanura yang mengusulkan pasangan calon.

"Kepesertaan parpol dibatalkan Partai Garuda. Jadi ada 2 parpol Hanura dan PSI sampai akhir tidak mengusulkan Paslon," ujar Oong saat sosialisasi perpanjangan pendaftaran Pilbup Ciamis, Sabtu (31/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Oong, dalam regulasi, jika pada akhir masa pendaftaran hanya ada 1 pasangan calon, maka KPU harus melakukan perpanjangan pendaftaran. Meskipun suara dua parpol tersebut tidak memenuhi syarat minimal yaitu 55.555 suara.

"Dua parpol itu hanya 4.761 suara. Tetapi KPU tetap harus melakukan perpanjangan. Maka kami melakukan sosialisasi perpanjangan pendaftaran Pilkada. Dari tanggal 2,3 dan 4 September 2024," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Oong, secara administratif memang dalam Silonkada, dua partai itu tidak mengunggah surat dukungan. Hasil konfirmasi, PSI sudah memiliki surat dukungan untuk pasangan Herdiat-Yana, hanya tidak diupload ke Silonkada. Sedangkan Partai Hanura memang dari DPP-nya tidak memberikan surat.

"Apabila ada partai politik yang menarik dukungan bergabung dengan dua partai tersebut. Itu masih dibuka ruang dimungkinkan melakukan pendaftaran di perpanjangan ini. Kita lihat nanti di perpanjangan apakah ada yang menarik dukungan," ungkapnya.

Oong menyebut, pada perhelatan Pilkada serentak di Jawa Barat hanya Ciamis yang diikuti oleh satu pasangan calon. KPU Ciamis pun akan melakukan sosialisasi mengajak masyarakat untuk ke TPS. Mengingat tren partisipasi akan menurun dibanding pemilu.

"Ada jeda dari pendaftaran awal karena sesuai aturan harus sosialisasi dan pengumuman. Kenapa ada perpanjangan bahwa sampai batas akhir ada parpol yang belum mengusulkan calon bupati. Hari ini sosialisasi. Perpanjangan ini tidak mengganggu tahapan Pilkada," pungkasnya.

(orb/orb)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads