Berbagai persiapan telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu untuk masa pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati. Termasuk skema pembagian jadwal pendaftaran bagi setiap Bapaslon.
Komisioner Divisi Teknis Penyelanggaraan KPU Indramayu, Zaenal Masduki menyebut terhitung sejak Senin (26/8/2024), KPU baru menerima satu konfirmasi kehadiran dari Bapaslon. Rencana pasangan Nina-Tobroni akan mendaftar di hari kedua.
"Dari pasangan Ibu Nina dan Pak Tobroni yang berkirim surat menyampaikan kabar kedatangan pada tanggal 28 Agustus mulai pukul 10.00 WIB," kata Zaenal Masduki kepada detikJabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara lanjut Zaenal untuk kabar dari sejumlah Bapaslon lainnya baru melakukan komunikasi intensif. Terutama terkait berkas persyaratan yang diwajibkan bagi Bapaslon saat mendaftar.
Secara umum, syarat pencalonan terbagi menjadi 3 bagian. Yaitu tentang struktural kepengurusan partai politik dari tingkat pusat serta persetujuan atau rekomendasi, kemudian tentang identitas diri setiap bakal calon Bupati dan Wakil Bupat dari KTP, ijazah dan lainnya. Serta syarat tambahan khusus bagi calon yang sudah terpilih sebagai anggota legislatif pada pemilu kemarin.
"Sampai saat ini kita menunggu konfirmasi kehadirannya tetapi selain itu kami juga memastikan, kami selalu berkoordinasi mengkomunikasikan terkait syarat-syarat pencalonan dan syarat calon yang harus dilengkapi terlebih dahulu oleh para pasangan calon," ujarnya.
Meski demikian, KPU pastikan tidak ada Bapaslon dari jalur independen di Pilkada Indramayu tahun ini. Berbeda dengan Pilbup sebelumnya.
Dalam pengaturan penjadwalannya, KPU dengan berpedoman PKPU akan mengatur waktu jika menerima pendaftar lebih dari satu Bapaslon di hari yang sama. Hal itu, tergantung pada surat tertulis yang diajukan sebelumnya.
"Untuk memastikan bahwa jadwalnya tidak berbenturan kami prioritaskan surat pemberitahuan yang lebih dahulu masuk kepada KPU sehingga yang kami prioritaskan adalah yang lebih dulu kalau ada jadwal yang bersamaan," jelasnya.
Kemungkinan adanya perpanjangan masa pendaftaran bisa saja terjadi di wilayah Kabupaten Indramayu. Hal itu jika dalam tenggang masa pendaftaran ini tidak ada atau baru satu pendaftar.
"Misal pada pendaftaran ini antara tanggal 27 sampai 29 Agustus hanya ada pasangan calon yang mendaftarkan misalkan, maka KPU akan membuka perpanjangan pendaftaran. Maksimal 3 hari untuk masa perpanjangan pendaftaran," ucap Zaenal.
(yum/yum)