Seorang pria asal Indramayu, Jawa Barat diamankan Satresnarkoba Polres Indramayu. Pria berinisial BW (32) diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan ganja dan obat terlarang.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kasatreskoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat (28/7/2023), sekira Pukul 17.30 WIB di jalan Desa Kertajaya, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu.
"BW diamankan polisi diduga kuat melakukan tindak pidana penyalahgunaan ganja kering dan sediaan farmasi tanpa ijin edar," kata Otong, Sabtu (29/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 1,45 Gram. Benda itu ditemukan polisi saat digeledah dari dalam tas selempang warna hitam yang dibawa oleh pelaku.
Tak hanya itu, polisi juga menyita 590 tablet obat keras terbatas sebagai barang bukti yang diduga disalahgunakan oleh pelaku.
Kepada polisi, pelaku mengakui barang jenis ganja tersebut didapatkan dari Bro. Sedangkan untuk obat farmasi yang disita didapatkan pelaku dari Ucok. Sementara polisi masih memburu kedua orang tersebut.
AKP Otong Jubaedi menegaskan bahwa polisi akan terus memburu para pelaku narkotika dan melancarkan operasi pemberantasan narkoba secara intensif.
"Kami tidak akan berhenti sampai peredaran narkotika di Indramayu benar-benar teratasi. Para pelaku narkoba harus tahu bahwa tidak ada tempat bagi mereka di wilayah kami," tegasnya.
Atas perbuatannya Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
(tya/tey)