Daftar Bansos Oktober 2026: Beras 30 Kg hingga BSU Rp900 Ribu

Tya Eka Yulianti - detikJabar
Selasa, 06 Okt 2026 10:21 WIB
Foto: Getty Images/iStockphoto/Yoyochow23
Bandung -

Sejumlah bantuan sosial (bansos) pemerintah memasuki periode penyaluran pada Oktober 2026. Bantuan tersebut mencakup bantuan pangan untuk masyarakat penerima manfaat hingga bantuan tunai bagi kelompok yang memenuhi kriteria.

Memasuki periode Oktober-Desember 2026, beberapa program yang memasuki tahap atau periode penyaluran antara lain Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Program Sembako tahap 4, serta Bantuan Pangan Beras.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja pada kuartal IV 2026. Besaran BSU direncanakan mencapai Rp900.000 untuk tiga bulan.

Lantas, apa saja bantuan yang memasuki periode penyaluran Oktober 2026 dan berapa besaran yang diterima masyarakat?

Daftar Bansos Oktober 2026

Setiap program bantuan memiliki sasaran penerima, besaran, serta mekanisme penyaluran yang berbeda. Waktu pencairannya pun dapat berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.

Berikut daftar bantuan yang memasuki periode penyaluran Oktober 2026:

1. Bantuan Pangan Beras 30 Kg

Bantuan Pangan Beras kembali disalurkan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026.

Program ini menyasar 33,24 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP). Setiap penerima memperoleh 10 kilogram beras setiap bulan.

Dengan demikian, apabila bantuan untuk tiga bulan diberikan secara lengkap, penerima akan mendapatkan total 30 kilogram beras selama periode Oktober-Desember 2026.

Penetapan penerima Bantuan Pangan Beras menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan sasaran kelompok desil 1 sampai desil 4.

Bantuan beras tersebut diberikan tanpa biaya. Artinya, penerima tidak dikenakan pungutan maupun potongan ketika mengambil bantuan.

Ilustrasi penerima bansos beras. Foto: Gemini AI Ilustrasi penerima bansos beras.

2. PKH Tahap 4 Oktober-Desember 2026

Program Keluarga Harapan (PKH) memasuki tahap penyaluran keempat pada periode Oktober-Desember 2026.

PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga atau individu miskin dan rentan yang telah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kelompok penerima PKH meliputi ibu hamil atau nifas, anak usia dini, siswa SD, SMP dan SMA, penyandang disabilitas berat, lanjut usia, serta korban pelanggaran HAM berat.

Dalam satu tahun, penyaluran PKH terbagi menjadi empat tahap, yakni:

  • Tahap 1: Januari-Maret

  • Tahap 2: April-Juni

  • Tahap 3: Juli-September

  • Tahap 4: Oktober-Desember

Untuk tahap 4, waktu pencairan dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. KPM dapat memantau status bantuan melalui kanal resmi yang tersedia.

Besaran PKH Tahap 4

Besaran bantuan PKH berbeda berdasarkan kategori penerima. Berikut rincian bantuan PKH per tahap:

  • Ibu hamil atau nifas: Rp750.000

  • Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000

  • Anak SD/sederajat: Rp225.000

  • Anak SMP/sederajat: Rp375.000

  • Anak SMA/sederajat: Rp500.000

  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000

  • Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp600.000

  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000

Besaran tersebut merupakan alokasi untuk masing-masing kategori dalam satu tahap penyaluran.



Simak Video "Video: Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Biang Kerok Bencana Sumatera"


(tya/tey)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork