Peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia akan berlangsung pada Senin, 17 Agustus 2026. Tanggal tersebut menjadi salah satu hari yang banyak dinanti karena masuk dalam daftar hari libur nasional.
Menjelang peringatan HUT RI, pertanyaan mengenai jadwal libur pun mulai bermunculan. Salah satunya mengenai kemungkinan adanya cuti bersama setelah tanggal 17 Agustus.
Apalagi, pada tahun sebelumnya pemerintah sempat menetapkan cuti bersama sehari setelah Hari Kemerdekaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, bagaimana dengan ketentuan tahun ini? Apakah masyarakat kembali mendapatkan tambahan hari libur setelah HUT ke-81 RI? Simak ulasan selengkapnya berikut ini!
Apakah Ada Cuti Bersama 17 Agustus 2026?
Melalui SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur dan cuti bersama sepanjang tahun.
SKB tersebut tercantum dalam Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam ketentuan tersebut, Senin, 17 Agustus 2026 ditetapkan sebagai tanggal merah libur nasional untuk memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sementara itu, tidak terdapat penetapan cuti bersama yang mengiringi peringatan HUT ke-81 RI. Artinya, masyarakat hanya mendapatkan libur nasional pada Senin, 17 Agustus 2026.
Sehingga, pada Selasa 18 Agustus 2026 masyarakat tetap masuk bekerja, bersekolah dan beraktivitas seperti biasa.
Ketentuan ini berbeda dengan tahun 2025. Pada saat itu, 17 Agustus jatuh pada Minggu sehingga pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama untuk pengganti libur.
Pada 2026, pemerintah tidak menetapkan kebijakan serupa karena 17 Agustus sudah jatuh pada Senin.
Long Weekend HUT RI 2026
Meski tidak ada cuti bersama, posisi 17 Agustus yang jatuh pada Senin tetap memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati long weekend selama tiga hari.
Rangkaian liburnya adalah:
- Sabtu, 15 Agustus 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 16 Agustus 2026: Libur akhir pekan
- Senin, 17 Agustus 2026: Libur nasional HUT ke-81 RI
Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati tiga hari libur berturut-turut tanpa perlu mengambil cuti tahunan.
Long weekend tersebut bisa dimanfaatkan untuk berlibur, berkumpul bersama keluarga, pulang kampung, maupun mengikuti berbagai kegiatan peringatan HUT ke-81 RI.
Kapan Libur Maulid Nabi Muhammad SAW 2026?
Selain HUT Kemerdekaan, Agustus 2026 juga memiliki satu hari libur nasional lainnya, yakni Maulid Nabi Muhammad SAW.
Berdasarkan SKB 3 Menteri, Maulid Nabi Muhammad SAW ditetapkan sebagai libur nasional pada Selasa, 25 Agustus 2026 atau 12 Rabiul Awal 1448 Hijriah.
Namun, sama seperti HUT RI, pemerintah tidak menetapkan cuti bersama untuk peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Masyarakat tetap bisa memperpanjang waktu libur dengan mengambil cuti tahunan pada Senin, 24 Agustus 2026. Jika cuti tersebut digunakan, libur dapat berlangsung selama empat hari, mulai Sabtu, 22 Agustus hingga Selasa, 25 Agustus 2026.
Daftar Tanggal Merah Agustus 2026
Secara keseluruhan, terdapat dua hari libur nasional pada Agustus 2026. Berikut tanggal merahnya:
- Minggu, 2 Agustus 2026 - Libur akhir pekan
- Minggu, 9 Agustus 2026 - Libur akhir pekan
- Minggu, 16 Agustus 2026 - Libur akhir pekan
- Senin, 17 Agustus 2026 - HUT ke-81 Kemerdekaan RI
- Minggu, 23 Agustus 2026 - Libur akhir pekan
- Selasa, 25 Agustus 2026 - Maulid Nabi Muhammad SAW
- Minggu, 30 Agustus 2026 - Libur akhir pekan
Jadi, tidak ada cuti bersama dalam rangka HUT ke-81 RI pada 17 Agustus 2026 maupun sehari setelahnya, 18 Agustus 2026. Libur HUT Kemerdekaan hanya berlangsung pada Senin, 17 Agustus, tetapi masyarakat tetap mendapatkan long weekend tiga hari karena bertepatan dengan akhir pekan.
Demikian ulasan mengenai apakah 17 Agustus 2026 ada cuti bersama, ketentuan SKB 3 Menteri, serta jadwal libur Maulid Nabi Muhammad SAW. Semoga membantu!
(iqk/iqk)
