Cara Cek PKH dan BPNT Juli 2026 yang Sudah Mulai Dicairkan

Cara Cek PKH dan BPNT Juli 2026 yang Sudah Mulai Dicairkan

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 21 Jul 2026 15:05 WIB
Ilustrasi pencairan bansos Kemensos.
Ilustrasi pencairan bansos Kemensos. (Foto: Gemini AI Ilustrasi pencairan bansos Kemensos.)
Bandung -

Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode triwulan III tahun 2026. Penyaluran dilakukan secara bertahap mulai 20 Juli 2026 kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah lolos proses pemutakhiran data.

Bagi masyarakat yang merasa berhak menerima bantuan, kini saatnya mengecek apakah nama sudah tercantum dalam daftar penerima terbaru. Pemeriksaan dapat dilakukan secara mandiri melalui situs maupun aplikasi resmi Kementerian Sosial tanpa harus datang ke kantor pemerintah.

Pemutakhiran data menjadi salah satu alasan mengapa sebagian warga masih menunggu pencairan. Pemerintah memastikan penyaluran dilakukan berdasarkan data terbaru sehingga bantuan benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi syarat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Cek PKH dan BPNT Juli 2026

Masyarakat dapat mengetahui status penerima bansos melalui layanan resmi Kementerian Sosial. Berikut langkah-langkahnya.

Melalui Website

  • Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
  • Isi kode captcha.
  • Klik Cari Data.
  • Sistem akan menampilkan status penerima beserta periode pencairan apabila nama terdaftar.

Melalui Aplikasi Cek Bansos

  • Unduh aplikasi Cek Bansos.
  • Registrasi akun menggunakan data yang diminta.
  • Login ke aplikasi.
  • Pilih menu Cek Bansos.
  • Masukkan data wilayah dan identitas sesuai KTP.
  • Tunggu hingga hasil pencarian muncul.

Nominal Bantuan PKH 2026

Besaran bantuan PKH disesuaikan dengan kategori penerima. Berikut rinciannya.

ADVERTISEMENT
  • Ibu hamil: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
  • Anak usia dini: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
  • Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
  • Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta per tahun.
  • Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta per tahun.
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
  • Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp2,7 juta per tahap atau Rp10,8 juta per tahun.

Besaran bantuan diberikan sesuai kategori yang tercatat dalam data penerima yang telah diverifikasi pemerintah.

Nominal Bantuan BPNT Juli 2026

Berbeda dengan PKH, BPNT memiliki nominal yang sama bagi seluruh keluarga penerima manfaat.

Rinciannya sebagai berikut.

  • Bantuan sebesar Rp200.000 setiap bulan.
  • Disalurkan setiap tiga bulan sekali.
  • Total yang diterima setiap tahap sebesar Rp600.000.

Dana bantuan disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan dapat dicairkan melalui bank-bank Himbara maupun PT Pos Indonesia sesuai ketentuan di masing-masing daerah.

Mengapa Ada Warga yang Tidak Lagi Menerima Bansos?

Pembaruan data menyebabkan daftar penerima bansos berubah. Pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan untuk menentukan masyarakat yang berhak memperoleh bantuan.

PKH diprioritaskan bagi masyarakat yang berada pada Desil 1 hingga Desil 4, sedangkan BPNT diberikan kepada masyarakat dalam Desil 1 sampai Desil 5.

Proses pembaruan dimulai dari tingkat RT dan RW melalui musyawarah, kemudian diteruskan ke desa atau kelurahan. Setelah diverifikasi Dinas Sosial dan pemerintah daerah, data dikirim ke Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik untuk divalidasi sebelum digunakan sebagai dasar penyaluran bansos.

Cara Mengajukan Perubahan Data Desil

Masyarakat yang merasa kondisi ekonominya belum sesuai dengan data pemerintah dapat mengajukan pembaruan melalui aplikasi Cek Bansos.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Registrasi menggunakan e-KTP dan Kartu Keluarga.
  • Masuk ke fitur Usul Sanggah atau Usulkan Pembaruan.
  • Pilih Request Pembaruan Data.
  • Perbarui informasi kondisi rumah dan penghasilan.
  • Unggah dokumen pendukung, termasuk foto bagian depan dan dalam rumah.

Selain secara daring, masyarakat juga dapat mengajukan perubahan data ke kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat dengan membawa KTP, Kartu Keluarga, serta dokumen pendukung lainnya.

Petugas akan memeriksa data melalui sistem SIKS-NG. Apabila diperlukan, akan dilakukan survei lapangan untuk memastikan kondisi ekonomi yang sebenarnya sebelum usulan diproses lebih lanjut.

Penyaluran Dilakukan Secara Bertahap

Perlu diketahui, pencairan PKH dan BPNT tidak selalu diterima seluruh KPM pada hari yang sama. Penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai proses administrasi, kesiapan bank penyalur maupun PT Pos Indonesia, serta hasil pemutakhiran data penerima.

Karena itu, masyarakat yang belum menerima bantuan pada awal masa penyaluran diimbau untuk tetap memantau status penerima melalui kanal resmi Kementerian Sosial secara berkala dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial tanpa sumber yang jelas.

Halaman 2 dari 2
(iqk/iqk)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads