Rincian Gaji PPPK Guru & Tendik Sekolah Rakyat 2026, Ini Cara Daftarnya

Nur Khansa Ranawati - detikJabar
Selasa, 09 Jun 2026 07:00 WIB
Ilustrasi (Foto: Mufid Majnun/Unsplash)
Bandung -

Seleksi Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik) PPPK Sekolah Rakyat 2026 resmi dibuka. Pendaftaran seleksi berlangsung pada 8-14 Juni 2026 melalui portal SSCASN dan dapat diikuti oleh lulusan berbagai jenjang pendidikan.

Selain persyaratan dan mekanisme pendaftaran, besaran gaji yang ditawarkan juga menjadi informasi yang banyak dicari. Pasalnya, guru maupun tenaga kependidikan yang lolos seleksi akan diangkat sebagai PPPK dan berhak memperoleh gaji pokok serta berbagai tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku. Lantas, berapa sebenarnya gaji guru dan tendik PPPK Sekolah Rakyat 2026? Simak ulasan selengkapnya berikut ini!

Gaji Guru PPPK Sekolah Rakyat 2026

Guru yang dinyatakan lolos seleksi akan diangkat sebagai ASN PPPK Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama. Berdasarkan persyaratan seleksi, pelamar wajib memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV), sementara lulusan Magister (S-2) juga dapat mengikuti seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, penempatan golongan guru disesuaikan dengan tingkat pendidikan yang dimiliki.

Berikut rincian gaji pokok Guru PPPK Sekolah Rakyat:

  • Lulusan S-1/D-IV (Golongan IX): Rp3.203.600-Rp5.261.500 per bulan.
  • Lulusan S-2 (Golongan X): Rp3.339.100-Rp5.484.000 per bulan.

Besaran gaji tersebut dipengaruhi oleh Masa Kerja Golongan (MKG). Semakin tinggi masa kerja yang dimiliki, semakin besar pula gaji pokok yang diterima.

Dengan demikian, guru yang lolos seleksi Sekolah Rakyat berpotensi menerima gaji pokok lebih dari Rp3 juta per bulan sejak awal pengangkatan dan dapat meningkat seiring bertambahnya masa kerja.

Apakah Guru Sekolah Rakyat Mendapat Tunjangan Sertifikasi?

Sebagai ASN PPPK Jabatan Fungsional Guru, guru Sekolah Rakyat berhak memperoleh berbagai tunjangan sesuai peraturan yang berlaku. Bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi ketentuan administrasi serta beban kerja yang dipersyaratkan pemerintah, terdapat peluang untuk menerima tunjangan profesi guru (TPG).

Karena itu, penghasilan Guru Sekolah Rakyat tidak hanya berasal dari gaji pokok. Total pendapatan yang diterima dapat bertambah melalui berbagai komponen tunjangan yang diberikan pemerintah sesuai status kepegawaian dan ketentuan yang berlaku.

Gaji Tendik PPPK Sekolah Rakyat 2026

Berbeda dengan guru yang umumnya ditempatkan pada Golongan IX atau X, besaran gaji tenaga kependidikan disesuaikan dengan formasi dan golongan masing-masing jabatan.

Untuk rekrutmen tahun ini, posisi tendik yang dibutuhkan mencakup wali asrama, operator sekolah, pengelola keuangan, dan tenaga administrasi.

Berikut rincian gaji PPPK berdasarkan golongan sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

  • Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000

Tunjangan yang Diterima Guru dan Tendik Sekolah Rakyat

Selain gaji pokok, guru dan tendik PPPK Sekolah Rakyat juga berhak menerima berbagai tunjangan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK.

Komponen penghasilan PPPK tidak hanya terdiri atas gaji pokok, tetapi juga sejumlah tunjangan yang dapat meningkatkan total pendapatan setiap bulan.

Adapun tunjangan yang dapat diterima meliputi:

  • Tunjangan suami atau istri.
  • Tunjangan anak.
  • Tunjangan pangan atau beras.
  • Tunjangan jabatan fungsional.
  • Tunjangan umum.
  • Tunjangan kinerja (tukin).
  • Tunjangan khusus daerah tertentu atau daerah terpencil.
  • Tunjangan lainnya sesuai ketentuan instansi.

Khusus untuk guru, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan profesi menjadi komponen yang paling banyak diperhatikan karena dapat menambah total penghasilan yang diterima. Sementara bagi tenaga kependidikan, besaran tunjangan akan menyesuaikan jabatan, golongan, dan lokasi penempatan masing-masing.




(iqk/iqk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork