Jadwal libur Idul Adha 2026 menjadi salah satu informasi yang banyak dicari masyarakat menjelang Hari Raya Kurban. Selain untuk mempersiapkan ibadah, kepastian tanggal merah dan cuti bersama juga penting bagi pekerja, pelajar, hingga keluarga yang ingin merencanakan perjalanan atau berkumpul bersama sanak saudara.
Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Dengan adanya keputusan tersebut, masyarakat dapat mengetahui secara pasti kapan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah berlangsung dan berapa lama masa liburnya.
Lalu, berapa hari libur Idul Adha 2026? Berikut jadwal lengkap dan aturan resminya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan Idul Adha 2026 Berdasarkan Sidang Isbat
Penentuan awal bulan Zulhijah dan Hari Raya Idul Adha di Indonesia dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag). Penetapan tersebut menggunakan kombinasi metode hisab dan rukyat yang menjadi pedoman resmi dalam menentukan kalender Hijriah nasional.
Dalam prosesnya, pemerintah mengacu pada kriteria terbaru MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Berdasarkan kriteria tersebut, hilal dinyatakan memenuhi kemungkinan terlihat apabila memiliki tinggi minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.
Melalui sidang isbat yang digelar Kementerian Agama, pemerintah menetapkan bahwa 1 Zulhijah 1447 Hijriah jatuh pada Senin, 18 Mei 2026. Dengan demikian, 10 Zulhijah 1447 Hijriah atau Hari Raya Idul Adha bertepatan dengan Rabu, 27 Mei 2026.
Penetapan tersebut sejalan dengan perhitungan yang dilakukan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah melalui Kalender Hijriah Global Tunggal. Muhammadiyah juga menetapkan 1 Zulhijah 1447 H pada 18 Mei 2026 sehingga Hari Raya Idul Adha jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026.
Jadwal Libur dan Cuti Bersama Idul Adha 2026
Pemerintah telah memasukkan Hari Raya Idul Adha ke dalam daftar hari libur nasional tahun 2026. Ketentuan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Berdasarkan SKB tersebut, jadwal libur Idul Adha 2026 adalah sebagai berikut:
Rabu, 27 Mei 2026: Libur Nasional Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
Kamis, 28 Mei 2026: Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
Dengan demikian, masyarakat memperoleh dua hari libur berturut-turut, yakni satu hari libur nasional dan satu hari cuti bersama.
Berapa Hari Libur Idul Adha 2026?
Jika mengacu pada ketentuan resmi pemerintah, masa libur Idul Adha 2026 terdiri dari:
1 hari libur nasional, yaitu Rabu, 27 Mei 2026.
1 hari cuti bersama, yaitu Kamis, 28 Mei 2026.
Artinya, total terdapat 2 hari libur resmi yang berkaitan langsung dengan perayaan Idul Adha 2026.
Bagi sebagian pekerja maupun pelajar, masa libur bisa menjadi lebih panjang apabila diikuti dengan akhir pekan atau pengaturan cuti tahunan sesuai kebijakan masing-masing instansi dan perusahaan.
Apa Itu Cuti Bersama?
Cuti bersama merupakan hari libur yang ditetapkan pemerintah untuk mendukung perayaan hari besar keagamaan maupun momentum tertentu. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), cuti bersama menjadi bagian dari kebijakan pemerintah yang wajib diikuti sesuai ketentuan.
Sementara bagi pekerja sektor swasta, pelaksanaan cuti bersama mengacu pada aturan ketenagakerjaan dan kebijakan perusahaan masing-masing. Karena itu, karyawan disarankan untuk memeriksa ketentuan internal perusahaan terkait pelaksanaan cuti bersama Idul Adha 2026.
Hari Raya Idul Adha merupakan salah satu hari besar umat Islam yang identik dengan pelaksanaan salat Id, penyembelihan hewan kurban, dan pembagian daging kurban kepada masyarakat yang membutuhkan.
Adanya libur nasional dan cuti bersama memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk menjalankan ibadah dengan khusyuk sekaligus mempererat silaturahmi bersama keluarga dan kerabat.
Selain itu, banyak masyarakat yang memanfaatkan masa libur ini untuk melakukan perjalanan mudik singkat, berwisata, atau menghadiri kegiatan keagamaan yang diselenggarakan di lingkungan masing-masing.
(tya/tey)
