Memasuki pertengahan tahun, informasi mengenai gaji ke-13 kembali menjadi perhatian para pensiunan aparatur sipil negara. Tambahan penghasilan tahunan tersebut dinantikan karena dinilai dapat membantu memenuhi berbagai kebutuhan, mulai dari biaya pendidikan cucu, kebutuhan rumah tangga, hingga pengeluaran kesehatan.
Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat, pemerintah memastikan gaji ke-13 tetap diberikan kepada para pensiunan pada 2026. Kebijakan itu berlaku bagi pensiunan PNS, pensiunan pejabat negara, purnawirawan TNI, serta pensiunan Polri sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Nominal Gaji ke-13 Pensiunan 2026
Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap pensiunan tidak sama. Nominalnya mengikuti golongan terakhir, masa kerja, serta komponen tunjangan yang melekat pada penerima pensiun. Secara umum, nilai gaji ke-13 setara dengan penghasilan pensiun bulanan yang biasa diterima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah memperkirakan nominal gaji ke-13 tahun 2026 masih mengacu pada komponen pensiun pokok dan tambahan tunjangan lain sesuai aturan yang berlaku.
Berikut perkiraan nominal gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2026:
Golongan I
- IA: Rp1.748.100-Rp1.962.200
- IB: Rp1.748.100-Rp2.077.300
- IC: Rp1.748.100-Rp2.165.200
- ID: Rp1.748.100-Rp2.256.700
Golongan II
- IIA: Rp1.748.100-Rp2.833.900
- IIB: Rp1.748.100-Rp2.953.800
- IIC: Rp1.748.100-Rp3.078.700
- IID: Rp1.748.100-Rp3.208.800
Golongan III
- IIIA: Rp1.748.100-Rp3.558.600
- IIIB: Rp1.748.100-Rp3.709.200
- IIIC: Rp1.748.100-Rp3.866.100
- IIID: Rp1.748.100-Rp4.029.600
Golongan IV
- IVA: Rp1.748.100-Rp4.200.000
- IVB: Rp1.748.100-Rp4.377.800
- IVC: Rp1.748.100-Rp4.562.900
- IVD: Rp1.748.100-Rp4.755.900
- IVE: Rp1.748.100-Rp4.957.100
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan 2026
Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 pensiunan dimulai pada Juni 2026. Ketentuan tersebut tercantum dalam aturan pemerintah terkait pembayaran gaji dan pensiun bagi aparatur negara yaitu Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026.
Jika mengacu pada pola pencairan tahun sebelumnya, dana biasanya mulai masuk secara bertahap pada awal bulan Juni melalui rekening masing-masing penerima. Namun, jadwal pencairan dapat berbeda tergantung proses administrasi dan kesiapan penyaluran.
Pembayaran gaji ke-13 nantinya dilakukan melalui PT Taspen (Persero) untuk pensiunan ASN serta PT Asabri (Persero) bagi pensiunan TNI dan Polri. Para penerima diimbau memastikan data rekening masih aktif agar proses pencairan berjalan lancar.
Kebijakan gaji ke-13 ini menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada para pensiunan yang telah menyelesaikan masa pengabdiannya. Tambahan penghasilan tersebut diharapkan mampu membantu menjaga daya beli masyarakat, khususnya menjelang kebutuhan pertengahan tahun yang biasanya meningkat.
(iqk/iqk)
