Ibadah kurban bukan sekadar menyembelih hewan ternak, melainkan bentuk ketaatan yang berakar dari kisah Nabi Ibrahim AS saat diperintahkan menyembelih putranya, Ismail AS, yang kemudian diganti oleh Allah SWT dengan seekor domba besar. Di balik makna spiritualnya yang mendalam, terdapat aturan fikih ketat yang harus dipenuhi agar ibadah ini sah secara syariat.
Istilah kurban sendiri berasal dari kata al-udhhiyah, yang merujuk pada hewan yang disembelih pada Hari Raya Idul Adha hingga hari-hari tasyrik untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Agar ibadah diterima, pemilihan hewan tidak boleh sembarangan.
Hanya Hewan Ternak Tertentu: Syarat pertama yang mutlak adalah hewan tersebut harus berasal dari kategori bahimatul an'am atau hewan ternak. Di Indonesia, pilihannya meliputi kambing, domba, sapi, kerbau, hingga unta. Aturan pembagiannya pun jelas: satu ekor kambing untuk satu orang, sementara satu ekor sapi, kerbau, atau unta bisa digunakan secara patungan untuk tujuh orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Batasan Umur 'Musinnah': Jangan tergiur hanya karena fisik yang terlihat besar. Secara syariat, hewan kurban harus mencapai umur minimal atau disebut musinnah. Rinciannya adalah:
- Unta: Minimal berumur lima tahun.
- Sapi/Kerbau: Minimal berumur dua tahun.
- Kambing/Domba: Minimal berumur satu tahun (atau enam bulan bagi jenis domba tertentu jika sulit menemukan yang satu tahun).
Fisik Harus Sehat dan Tanpa Cacat: Kualitas fisik menjadi penentu keabsahan kurban. Rasulullah SAW secara tegas melarang empat jenis kondisi hewan untuk dikurbankan: mata yang jelas juling/buta, sakit yang tampak jelas, pincang yang nyata, serta hewan yang terlalu kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang.
Selain itu, ulama juga mengingatkan agar menghindari hewan yang telinga atau tanduknya sebagian besar telah hilang atau terkelupas kulitnya. Memilih hewan terbaik adalah bentuk "hati yang lapang" dalam beribadah, karena kelak hewan ini akan datang membawa kesaksian berupa tanduk, rambut, hingga kukunya di hari kiamat
(iqk/iqk)
