Berapa Gaji ke-13 ASN 2026? Ini Rincian Nominal Lengkapnya

Berapa Gaji ke-13 ASN 2026? Ini Rincian Nominal Lengkapnya

Tya Eka Yulianti - detikJabar
Rabu, 06 Mei 2026 14:46 WIB
Ilustrasi uang
Foto: Getty Images/Andrzej Rostek
Bandung -

Pemerintah kembali memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada tahun 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu yang paling dinanti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, hingga pensiunan karena dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Ketentuan mengenai gaji ke-13 tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang telah disahkan pada Maret 2026. Kedua regulasi tersebut menjadi dasar hukum pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Lantas, berapa sebenarnya besaran gaji ke-13 ASN 2026 dan kapan pencairannya dilakukan? Berikut penjelasan lengkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?

Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara. Penerima manfaatnya mencakup berbagai kelompok, antara lain:

  • Aparatur negara

    ADVERTISEMENT
  • Pensiunan

  • Penerima pensiun

  • Penerima tunjangan

Adapun yang termasuk dalam kategori aparatur negara meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS

  • PPPK

  • Prajurit TNI

  • Anggota Polri

  • Pejabat negara

Untuk pegawai non-ASN, terdapat ketentuan khusus. Mereka tetap bisa menerima gaji ke-13 jika memenuhi salah satu syarat berikut:

  • Telah bekerja secara penuh dan berkelanjutan minimal satu tahun

  • Memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak gaji ke-13

  • Ditetapkan sebagai penerima melalui keputusan pejabat berwenang

Khusus PPPK, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan masa kerja. Jika masa kerja belum mencapai satu tahun, maka nominal yang diterima akan dihitung secara proporsional. Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan kalender tidak berhak menerima gaji ke-13.

hand showing rupiah money from wallet isolated on white backgroundilustrasi gaji ke-13 Foto: Getty Images/iStockphoto/Dicky Algofari

Kapan Gaji ke-13 ASN 2026 Cair?

Jadwal pencairan gaji ke-13 telah diatur dalam regulasi resmi. Dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan bahwa pembayaran dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026.

Meski belum ada tanggal pasti yang diumumkan, jika merujuk pada pola tahun sebelumnya, pencairan biasanya dimulai pada awal Juni. Sebagai gambaran, pada tahun 2025 lalu, gaji ke-13 mulai disalurkan pada 2 Juni.

Pencairan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan masing-masing instansi. Oleh karena itu, setiap pegawai disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari instansi tempat bekerja agar tidak tertinggal jadwal pencairan.

Komponen Gaji ke-13 ASN 2026

Besaran gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup beberapa komponen lainnya, yaitu:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan kebutuhan pokok

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja

Sementara itu, bagi pensiunan, nominal gaji ke-13 disesuaikan dengan gaji bulanan terakhir berdasarkan golongan.

Rincian Nominal Gaji ke-13 ASN 2026

Berikut rincian besaran gaji ke-13 berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural

  • Ketua/Kepala: Rp31.474.800

  • Wakil Ketua: Rp29.665.400

  • Sekretaris: Rp28.104.300

  • Anggota: Rp28.104.300

2. Pegawai Non ASN di Lembaga Non Struktural Setara Eselon

  • Eselon I: Rp24.886.200

  • Eselon II: Rp19.514.300

  • Eselon III: Rp13.842.300

  • Eselon IV: Rp10.612.900

3. Pegawai Non ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat

  • Masa kerja ≤10 tahun: Rp4.285.200

  • 10 tahun: Rp4.639.300

  • 20 tahun: Rp5.052.600

b. Pendidikan SMA/D1/sederajat

  • Masa kerja ≤10 tahun: Rp4.907.700

  • 10 tahun: Rp5.347.400

  • 20 tahun: Rp5.861.500

c. Pendidikan D2/D3/sederajat

  • Masa kerja ≤10 tahun: Rp5.488.500

  • 10 tahun: Rp5.966.100

  • 20 tahun: Rp6.524.200

d. Pendidikan S1/D4/sederajat

  • Masa kerja ≤10 tahun: Rp6.591.000

  • 10 tahun: Rp7.160.500

  • 20 tahun: Rp7.825.800

e. Pendidikan S2/S3/sederajat

  • Masa kerja ≤10 tahun: Rp7.764.100

  • 10 tahun: Rp8.357.500

  • 20 tahun: Rp9.050.500

tourist budget for holidays in Indonesia. favorable exchange rates for the dollar to Indonesian rupees.Ilustrasi gaji ke-13 Foto: iStock

Gaji ke-13 ASN 2026 menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap aparatur negara, terutama dalam memenuhi kebutuhan penting seperti pendidikan anak dan kebutuhan keluarga lainnya. Dengan jadwal pencairan yang diperkirakan mulai Juni 2026, para penerima diharapkan dapat memanfaatkan dana ini secara bijak.

Pastikan untuk terus memantau informasi resmi dari instansi masing-masing agar tidak ketinggalan jadwal pencairan gaji ke-13 tahun ini.




(tya/tey)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads